Mataredaksi.com, BOGOR – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira. Kegembiraan ini menyapa warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pada momentum bersejarah ini, pemerintah memberikan Remisi Umum 2026 kepada 1.339 narapidana. Selain itu, pihak Lapas menyerahkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada dua Anak Binaan.
Dari total seluruh penerima hak tersebut, sebanyak 11 narapidana langsung menghirup udara bebas. Mereka resmi bebas usai menerima Remisi Umum II (RU II) pada hari yang sama.
Penyerahan hak remisi berlangsung secara khidmat. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, di Lapangan Alun-Alun Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Senin (17/8/2026).
Pemberian hak ini memegang peran krusial dalam proses pembinaan pemasyarakatan. Negara menyerahkan remisi khusus kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai aturan perundang-undangan.
Selain mengapresiasi perubahan perilaku warga binaan selama masa hukuman, pemberian remisi memicu dorongan positif. Langkah ini efektif melecut semangat warga binaan untuk aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
Dengan demikian, mereka memiliki kesiapan mental dan keterampilan matang sebelum kembali ke tengah masyarakat.
1.339 Narapidana Terima Pengurangan Masa Hukuman
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjelaskan rincian penerima remisi tahun ini. Ia membagi para penerima hak tersebut ke dalam beberapa kategori resmi.
Pihaknya mencatat sebanyak 1.317 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I). Selain itu, sebanyak 11 warga binaan memperoleh RU II dan langsung bebas. Sementara itu, 11 narapidana lainnya juga mengantongi RU II.
Meski begitu, mereka harus menyelesaikan masa pidana kurungan subsider terlebih dahulu sebelum meninggalkan Lapas. Selain narapidana dewasa, dua Anak Binaan juga mengantongi Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I) 2026.
Wisnu menegaskan bahwa kebijakan remisi tidak cuma memotong masa hukuman. Lebih dari itu, mekanisme ini menjadi instrumen pembinaan yang efektif. Langkah ini mendorong warga binaan agar konsisten menunjukkan iktikad serta perilaku baik di dalam Lapas.
Kepatuhan total terhadap tata tertib serta keikutsertaan aktif dalam pembinaan menjadi pertimbangan utama pihak Lapas. Oleh karena itu, para penerima remisi tidak boleh cepat berpuas diri. Mereka perlu mempertahankan perubahan sikap positif tersebut secara berkelanjutan.
Bupati Bogor Beri Pesan Khusus untuk Warga Binaan
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, turut hadir dalam acara tersebut. Ia menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada para narapidana serta Anak Binaan yang menerima pengurangan masa pidana maupun remisi bebas.
Rudy berharap momentum Hari Kemerdekaan tidak berhenti sebagai kabar gembira saja. Sebaliknya, ia mengajak seluruh warga binaan memanfaatkan kesempatan emas ini. Mereka harus terus memperbaiki kualitas diri dan menata rencana masa depan yang lebih cerah.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana. Semoga hak ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik”, ujar Rudy.
Ia juga berpesan agar momentum Kemerdekaan menjadi titik awal pembentukan kehidupan baru. Menurut Rudy, warga binaan harus menjalani seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. Langkah ini memberi mereka bekal pribadi yang kokoh saat kembali berkumpul bersama keluarga.
Remisi Dorong Perubahan Perilaku Positif
Wisnu Hani Putranto kembali menilai bahwa penyerahan remisi memiliki arti mendalam bagi proses reintegrasi sosial. Selain memenuhi hak reguler, remisi mengapresiasi kedisiplinan dan tingkat kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pemidanaan.
“Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh proses pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat”, kata Wisnu.
Ia meminta seluruh warga binaan mempertahankan perilaku baik. Mereka juga harus terlibat aktif dalam setiap kegiatan pelatihan keterampilan di Lapas. Melalui pendekatan humanis ini, pemberian remisi mempercepat pemulihan hubungan sosial warga binaan dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Remisi Jadi Motivasi Membuka Lembaran Baru
Salah seorang penerima remisi berinisial AR mengaku sangat bersyukur atas pengurangan masa pidana pada HUT ke-81 RI ini. Menurut AR, pemberian remisi membakar semangat dirinya untuk terus menjaga sikap, menaati aturan, dan giat berlatih di Lapas.
“Saya bersyukur mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku selama berada di Lapas”, tuturnya.
Ia bertekad memanfaatkan seluruh pembinaan sebagai bekal berharga untuk membuka lembaran baru setelah bebas. Pada akhirnya, penyerahan remisi pada HUT ke-81 RI bukan sekadar pengurangan masa pidana biasa.
Bagi para penerima, hak tersebut menjadi kesempatan berharga untuk melanjutkan proses perubahan diri serta menyiapkan langkah baru yang lebih produktif di tengah masyarakat. (MR-06)






