GAMPI Bogor Raya Pertanyakan Status Laporan Pidana TPPU

Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Ini Desak Keterbukaan Informasi Penanganan Kasus

AUDIENSI – Ketua OKP GAMPI Bogor Raya, Pras Nugroho (kedua kanan), memperlihatkan bukti permohonan audiensi yang diajukan kepada Kapolresta Bogor Kota di Mapolresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Kel. Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/12/2025). Audiensi tersebut terkait permintaan klarifikasi penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sumber foto: Dok. GAMPI Bogor Raya/Mataredaksi)

Mataredaksi.com, BOGOR — Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Generasi Muda Peduli Indonesia (OKP GAMPI) Bogor Raya mengirim surat permohonan audiensi kepada Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo, pada Selasa (30/12/2025).

OKP GAMPI mengambil langkah tersebut untuk merespons isu dugaan kesalahan administrasi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polresta Bogor Kota. Di mana, sejumlah media daring sebelumnya memberitakan perubahan status perkara dari perdata menjadi laporan pidana.

Ketua OKP GAMPI Bogor Raya, Pras Nugraha, S.Pd., menyatakan organisasinya menuntut ketegasan dan keterbukaan informasi dari kepolisian. Ia menyebut nomor laporan polisi LP/B/289/IV/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar memicu pertanyaan di ruang publik.

Pras menjelaskan perubahan status perkara tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum. Ia menilai kesalahan administrasi dalam proses penanganan perkara tidak boleh terjadi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kapolresta perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat”, ujar Pras di Mapolresta Bogor Kota dilansir Mataredaksi, Rabu (31/12/2025).

Ia mengatakan OKP GAMPI meminta Polresta Bogor Kota segera menggelar konferensi pers. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah spekulasi publik.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pemuda dan mahasiswa, GAMPI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pras juga mengingatkan pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab manajerial dalam pengawasan internal.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 2 Tahun 2003, tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor. 2 Tahun 2022, tentang Pengawasan Melekat. Kedua aturan itu mengatur kewajiban pimpinan dalam memastikan pengawasan berjalan optimal.

“Kelalaian dalam pengawasan dapat memicu sanksi disiplin, termasuk penundaan kenaikan pangkat atau promosi jabatan”, kata Pras Nugraha menambahkan.

Ia menegaskan GAMPI berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Organisasi itu menetapkan batas waktu kepada Polresta Bogor Kota.

“Jika dalam 2×24 jam Polresta Bogor Kota tidak merespons permohonan audiensi kami, GAMPI akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri”, imbuh Pras Nugraha. (MR-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *