Niat Melerai Percekcokan, Usep Suhendar Dibacok Pemilik Material hingga Nyaris Tewas

KORBAN - Usep Suhendar (30) menerima pertolongan medis di salah satu rumah sakit di Cianjur, setelah mengalami luka serius hingga nyaris tewas akibat sabetan golok saat berusaha melerai percekcokan di toko material, di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Rabu (17/9/2025) sore. (Foto: Endi Sanusi/MR-04)

Kronologi Kejadian

Mataredaksi.com, CIANJUR – Usep Suhendar (30) mengalami luka serius akibat sabetan golok saat berusaha melerai percekcokan antara kurir paket dan pemilik toko material di Kecamatan Pagelaran, Rabu (17/9/2025) sore. Polisi langsung menahan pelaku, E (42), di Mapolres Cianjur.

Menurut keterangan yang diperleh Mataredaksi kejadian itu bermula ketika Usep membeli material di toko sekitar pukul 15.00 WIB. Kurir paket, Faturahman (19), datang mengantarkan paket dengan sistem COD senilai Rp 51 ribu.

“Saya datang antar paket, tapi pemilik toko menolak membayar karena uangnya dipegang istrinya”, kata Faturahman, Kamis (18/9/2025).

Konfrontasi Memanas
Faturahman kembali menanyakan apakah paket akan dibayar atau dikembalikan. Pemilik toko marah dan menuduh kurir tidak sabar. Usep akhirnya membayar paket tersebut.

Selanjutnya, Faturahman memotret bangunan toko sebagai bukti paket telah diterima. Namun, E kembali memarahi kurir. “SOP mengharuskan ada bukti foto, tapi dia tetap marah-marah. Dari situ konflik mulai memanas”, ujar Faturahman.

Usep Berusaha Melerai
Ketika pertengkaran semakin panas, Usep berusaha menengahi. Namun, E memukul Usep dan menggulingkan sepeda motornya. Kemudian, pelaku mengayunkan golok mengenai punggung dan tangan korban. “Korban hanya mencoba melerai, tapi pelaku membawa golok dan membacoknya”, jelas Faturahman.

Penanganan Polisi
Petugas kepolisian segera datang setelah kabar pembacokan tersebar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan mereka langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres. Sementara Usep dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka serius.

Nova menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tersinggung karena korban sempat merekam percekcokan tersebut. “Karena tersinggung, pelaku marah dan menggunakan senjata tajam”, ujarnya.

Sanksi Hukum
Akibat perbuatannya, polisi menjerat E dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus untuk memastikan kronologi lengkap serta motif pelaku. (MR-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *