Polres Bogor Tangkap AF, Pelaku Pembunuhan Usai Tawuran Suporter di Jasinga

KAPOLRES Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memperlihatkan barang bukti celurit saat menggelar perkara kasus tawuran suporter usai pertandingan sepak bola di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025). (Sumber Foto: Dok. Humas Polres Bogor)

Mataredaksi.com, BOGOR – Polres Bogor menangkap AF (20), warga Kampung Peuteuy, yang menjadi tersangka utama penusukan hingga tewasnya WS alias Sanger (42) dalam tawuran suporter sepak bola di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kronologi Tawuran Berdarah

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, bentrokan bermula saat suporter dari Kampung Parung Sapi merayakan kemenangan turnamen sepak bola pada 17 Agustus 2025. Perayaan dengan suara bising memicu kemarahan warga Kampung Peuteuy.

“Ketegangan semakin meningkat dan berujung bentrokan di Jalan Raya Jasinga. Satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya terluka”, ujar AKBP Wikha dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).

Penyelidikan dengan Metode Ilmiah

Tim gabungan Satreskrim, Inafis, dan Unit Reskrim Polsek Zona 5 melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga autopsi medis menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

“Hasil autopsi di RSUD Leuwiliang menunjukkan korban mengalami luka tusuk sedalam 20 sentimeter yang menembus paru-paru dan hati. Celurit yang digunakan pelaku juga telah diamankan sebagai barang bukti”, jelas AKBP Wikha.

Petugas kemudian menangkap AF di rumahnya pada 19 Agustus 2025. Polisi memastikan tersangka berperan langsung dalam penusukan yang menewaskan korban.

Jeratan Hukum dan Peringatan Polisi

Penyidik menjerat AF dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polres Bogor juga menegaskan komitmennya menindak keras aksi kekerasan. “Kami tidak akan mentolerir aksi brutal yang meresahkan masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku”, tegas AKBP Wikha. (MR-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *