Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Narkoba Senilai Rp5,8 Miliar, Ajak Pemuda Perangi Zat Berbahaya

KAPOLRES Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (kedua dari kanan) bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto (ketiga dari kiri), Wakil Bupati Ade Ruhandi (kanan) memperlihatkan barang bukti kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Selasa (28/10/2025). Momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tingkat Kabupaten Bogor. (Foto: Akbar | Mataredaksi)

Mataredaksi.com, BOGOR – Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polres Bogor menegaskan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam tiga bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 114 perkara tindak pidana narkoba, miras oplosan, dan obat keras, dengan total barang bukti senilai Rp 5,8 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

“Polres Bogor bersama jajaran berkomitmen kuat untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba secara menyeluruh. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan dalam reformasi politik, hukum, dan birokrasi”, ujar AKBP Wikha, Selasa (28/10/2025).

114 Kasus Terungkap, 155 Tersangka Diamankan

Dalam periode Agustus hingga Oktober 2025, Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara dengan 155 tersangka, terdiri atas 153 laki-laki dan 2 perempuan.
Rinciannya meliputi:

  • 58 kasus sabu

  • 4 kasus ganja

  • 2 kasus ekstasi

  • 22 kasus tembakau sintetis

  • 28 kasus penyalahgunaan obat keras atau sediaan farmasi

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • Sabu: 4,4 kilogram

  • Ganja: 17,8 kilogram dan 7 batang pohon ganja

  • Tembakau sintetis: 6,6 kilogram

  • Cairan biang sintetis: 0,9 kilogram

  • Ekstasi: 57 butir

  • Obat keras: 21.512 butir

  • Miras oplosan: 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jeriken

Kapolres menyebut total nilai barang bukti mencapai Rp5,8 miliar, yang diperkirakan menyelamatkan 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kasus Menonjol: Ganja dari Aceh hingga Senjata Api dari Pengedar Sabu

Dari ratusan perkara itu, terdapat tiga kasus menonjol.
Pertama, pengungkapan peredaran ganja seberat 15,5 kilogram dengan dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng. Barang haram itu dikirim melalui ekspedisi dari Provinsi Aceh.

Kedua, pengungkapan sabu seberat 2,23 kilogram dengan tersangka HE dan MS, yang diamankan di Gunung Putri pada 17 Oktober 2025. Selain itu, polisi juga menangkap AS dan MA, yang membawa 63,47 gram sabu serta satu pucuk senjata api laras pendek.

“Senjata itu digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati”, ungkap AKBP Wikha.

Ajak Pemuda Bogor Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Menutup pemaparan, Kapolres Bogor mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara tegas dan tuntas. Polres Bogor bersama Pemkab Bogor dan seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi kepemudaan, punya tekad yang sama: menjadikan Kabupaten Bogor bersih dari narkoba demi generasi muda yang sehat dan unggul menuju Indonesia Emas 2045”, tegasnya.

Editor’s Note:
Liputan ini menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kabupaten Bogor, yang mengusung semangat kolaborasi pemuda untuk menjaga bangsa dari ancaman narkoba. (MR-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *