Mataredaksi.com, WASHINGTON – Donald Trump kembali mengguncang perekonomian global. Dalam wawancara televisi terbarunya, mantan Presiden Amerika Serikat itu mengumumkan percepatan jadwal tarif impor menjadi 7 Agustus 2025—lebih cepat dari prediksi sebelumnya.
Trump menyebut percepatan ini sebagai bagian dari strategi proteksi industri dalam negeri. Meski ia belum merinci produk atau negara sasaran, banyak analis memperkirakan targetnya masih serupa dengan tarif era 2018–2019: Tiongkok, Uni Eropa, dan mitra dagang besar lainnya.
Draf Tarif Diteken di Menit Terakhir
Pemerintah sebelumnya menyebut Jumat ini sebagai awal penerapan tarif. Namun, Trump justru menandatangani dokumen resmi pada Kamis malam yang memajukan jadwal ke 7 Agustus. Ia mengklaim pemerintah masih menyempurnakan daftar negara dan barang yang akan terkena tarif.
Langkah ini menciptakan ketidakpastian baru di kalangan pelaku usaha dan pasar finansial.
66 Negara Masuk Radar Tarif
Tarif baru ini mencakup 66 negara. Beberapa di antaranya adalah Uni Eropa, Taiwan, dan Kepulauan Falkland. Negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Indonesia, dan Filipina sudah menjalin komunikasi awal dengan pemerintah AS, meski belum menyepakati rincian teknis.
Perubahan signifikan juga terjadi. Impor dari Swiss akan dikenai tarif sebesar 39%, naik dari 31%. Sebaliknya, Liechtenstein justru mendapat penurunan tarif, dari 37% menjadi 15%. Negara lain yang belum terdaftar akan terkena tarif dasar sebesar 10%.
Pelaku Usaha Kewalahan Hitung Ulang Biaya
Perusahaan global mulai menghitung ulang strategi ekspor dan beban produksi. Banyak dari mereka mengaku kesulitan merespons perubahan cepat ini, apalagi dengan ketidakjelasan daftar negara dan jenis barang yang terdampak.
Di dalam negeri, para ekonom memperkirakan harga bahan baku dan barang konsumsi akan naik. Inflasi bisa kembali meningkat, sementara pemulihan ekonomi pascapandemi berisiko melambat.
Trump Pakai Tarif Sebagai Alat Tawar
Trump bersikeras bahwa tarif akan memperkuat manufaktur AS dan menciptakan lapangan kerja. Ia bahkan menyatakan tarif bisa berubah jika negara-negara mitra menawarkan kesepakatan baru.
Pernyataan itu mempertegas bahwa tarif kini menjadi alat negosiasi ekonomi, bukan kebijakan tetap.
Langkah Trump Tuai Gugatan
Langkah ini memicu gugatan hukum. Pengadilan banding mulai meninjau legalitas penggunaan Undang-Undang Darurat Nasional 1977 sebagai dasar pemberlakuan tarif. Sejumlah pihak menuduh Trump melewati otoritas kongres dalam mengambil keputusan ini.
Para ahli hukum menilai kebijakan sepihak seperti ini bisa membuka celah preseden berbahaya dalam sistem ketatanegaraan AS.
Tanda Tanya untuk Arah Ekonomi Global
Dengan langkah terbaru ini, Trump kembali menempatkan AS sebagai sumber ketidakpastian ekonomi dunia. Negara-negara mitra dagang memilih bersikap hati-hati, menunggu sinyal lebih jelas dari Washington.
Bagi dunia usaha global, satu hal sudah pasti: kebijakan ekonomi AS di bawah Trump kembali menciptakan turbulensi yang sulit ditebak. (MR-01)






