Gegara Pengangkatan PPPK, Pemisahan Disdikpora Kabupaten Cianjur Terancam Batal

GEDUNG DPRD Kabupaten Cianjur, di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nagrak, Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Sanusi/MR-4)

“Yang pasti, DPRD sangat menyambut baik wacana pemisahan antara Dinas Pendidikan dengan Pemuda dan Olahraga. Ini juga sudah kita bahas bersama Disdikpora beberapa waktu lalu”

Mataredaksi.com, CIANJUR – Rencana pemisahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, terancam gagal.

Pasalnya, terbatasnya keuangan daerah akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat peluang pemisahan sejumlah dinas mengecil.

“Kalau postur anggaran sudah ideal, atau setidaknya mendekati, maka pemisahan antara Disdik dan Bidang Pemuda dan Olahraga, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) akan lebih memungkinkan untuk dilaksanakan”, kata Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Rustam Effendi.

Terlebih, diakui Rustam, saat ini belanja operasional masih sangat tinggi. Karena itu, dia berharap, belanja modal dapat ditingkatkan, sehingga memungkinkan pemisahan OPD secara lebih ideal.

“Kami berharap eksekutif, dalam hal ini TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), bisa melakukan efisiensi, khususnya di belanja operasional dan belanja habis pakai”, ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi ketika wawancara dengan awak media, Kamis (17/7/2025). (Foto: Sanusi/MR-4

Kendati begitu, Rustam menyambut positif rencana pemisahan OPD ini. Bahkan, DPRD telah membahas wacana tersebut bersama dinas terkait beberapa waktu lalu.

Menurut Rustam, pemisahan itu dinilai penting agar masing-masing bidang dapat lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya.

“Yang pasti, DPRD sangat menyambut baik wacana pemisahan antara Dinas Pendidikan dengan Pemuda dan Olahraga. Ini juga sudah kita bahas bersama Disdikpora beberapa waktu lalu”, kata dia.

Selain pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur pemisahan Dinas Ketahanan Pangan dari Dinas Pertanian, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

“Selain itu, ada juga urgensi untuk memisahkan Satpol PP dengan Damkar (Pemadam Kebakaran), supaya keduanya bisa lebih fokus menjalankan tupoksi masing-masing”, tambahnya. (MR-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *