Mataredaksi.com, CIANJUR – Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur menemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan alat radioterapi senilai hampir Rp20 miliar di RSUD Sayang Cianjur. Uang muka sebesar Rp 2 miliar telah dibayarkan, namun alat belum terlihat di lokasi.
Inspektur Inspektorat Daerah Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan timnya tidak menemukan keberadaan alat radioterapi saat pemeriksaan di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat radioterapi tidak ditemukan. Kami akan menindaklanjuti agar dana yang sudah keluar bisa kembali masuk ke kas daerah”, kata Endan, Kamis (7/8/2025).
Inspektorat telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ganjar untuk menagih ulang dana ke penyedia. Ganjar juga menerima sanksi disiplin berupa penurunan pangkat dari BKPSDM Cianjur. “Kami beri waktu satu bulan kepada pihak ketiga untuk mengembalikan dana itu,” tegas Endan.
Pengadaan Sebelum Direksi Sekarang
Pelaksana tugas Direktur RSUD Sayang, dr. Yuli Hendriyani, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek pengadaan dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.
“Benar, pengadaan itu berlangsung saat dipimpin oleh direktur sebelumnya. Saya hanya meneruskan tugas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat”, ujarnya.
Tertunda Akibat Sengketa Lahan
Mantan Direktur RSUD Sayang, dr. Irvan Nur Fauzi, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari skema kerja sama operasi (KSO). Namun, pembangunan ruang khusus alat radioterapi tertunda karena sengketa lahan.
“Alat ini mengandung unsur radiologi, jadi tidak bisa dipasang sembarangan. Karena lahan belum siap, ruangannya tidak kunjung dibangun hingga kontraknya habis”, terang Irvan.
Ia juga mengakui bahwa rumah sakit telah membayar uang muka sebesar 20 persen. Hingga kini, proses pengembalian dana masih berlangsung. “Pihak rumah sakit tetap mengejar pengembalian. Prosesnya sedang berjalan”, tandasnya. (MR-04)






