Kades Cianjur Resah, Oknum Wartawan Dipanggil

Surat Pemanggilan Oknum Wartawan Picu Keresahan Kepala Desa di Beberapa Kecamatan

KETUA PWI Kabupaten Cianjur, Mohammad Ikhsan menanggapi masalah ini secara tegas, Senin (29/9/2025). Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur fungsi wartawan. (Foto: Endi Sanusi/Mataredaksi)

Mataredaksi.com, CIANJUR – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resah setelah oknum mengaku wartawan memanggil mereka dengan surat undangan resmi. Para Kades menilai pemanggilan itu melampaui wewenang profesi jurnalis.

Keresahan muncul di Kecamatan Sukaluyu, Ciranjang, dan Haurwangi. Para Kades, merasa terganggu dan meragukan legalitas surat tersebut, langsung berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur untuk mengklarifikasi kejadian itu.

Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Mohammad Ikhsan, menanggapi masalah ini secara tegas. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur fungsi wartawan.

“Wartawan bertugas sebagai kontrol sosial, melakukan wawancara, mengonfirmasi fakta, dan menulis berita yang seimbang”, ujar Ikhsan, Senin (29/9/2025).

Ikhsan menambahkan, jurnalis seharusnya mewawancarai warga, pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait, bukan mengirim surat pemanggilan resmi seperti institusi penegak hukum. “Kami menulis berita, bukan memanggil pejabat. Tugas pemanggilan ada pada penyidik”, tegasnya.

Ikhsan juga mengimbau masyarakat, terutama perangkat desa, agar waspada dan menolak pemanggilan yang datang dari pihak yang mengaku wartawan.

PWI Cianjur mendesak oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik menghentikan praktik itu segera. Mereka juga meminta aparat berwenang menindak tegas jika praktik tersebut berpotensi melanggar hukum, misalnya melalui pemerasan atau intimidasi.

Langkah cepat PWI diharapkan mengingatkan seluruh wartawan dan masyarakat bahwa profesi jurnalistik memiliki kode etik dan batas kewenangan yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas pers serta kepercayaan publik. (MR-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *