Mataredaksi.com, JAKARTA – Banyak kasus kekerasan terhadap anak menjadi alarm nyata bagi Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan fakta ini menunjukkan perlindungan anak di Indonesia masih sangat rapuh.
Pernyataan Menteri PPPA
Menteri PPPA meminta negara, masyarakat, dan lingkungan aktif meningkatkan pengawasan. Selain itu, mereka harus mendeteksi dan melaporkan kekerasan terhadap anak. “Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa”, kata Menteri PPPA, Minggu (17/8/2025).
Menteri PPPA mencontohkan kasus di Cilacap, Jawa Tengah. Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, bahkan di lingkungan terkecil. Oleh karena itu, kementerian mendorong intervensi holistik, pendekatan keluarga, dan edukasi positif untuk mencegah pengabaian maupun penganiayaan.
Kronologi Kasus
Ayah korban melaporkan bukti video penganiayaan yang dikirim kakak korban ke Polresta Cilacap. Penyidik menemukan korban pertama kali dianiaya pada 30 Juli 2025. Penganiayaan kedua terjadi pada 7 Agustus 2025.
Pelaku bersama ibu kandung korban membawa korban ke klinik PKU Majenang. Dokter menyatakan korban meninggal dunia. Petugas lalu melakukan autopsi di RSUD Margono dan merekonstruksi kasus pada 11 Agustus 2025.
“Kami akan tetap berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap terkait proses hukum”, ujar Menteri PPPA.
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku
Menteri PPPA menegaskan kementerian akan melakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap ibu kandung. Polisi dan jaksa dapat menjerat kedua tersangka dengan beberapa pasal:
- Pasal 80 ayat (3) jo. 76C UU Nomor 35 Tahun 2014: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar, ditambah sepertiga karena salah satu tersangka orang tua korban
- Pasal 338 KUHP: pembunuhan, penjara maksimal 15 tahun
- Pasal 340 KUHP: pembunuhan berencana, pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun
- Pasal 351 ayat (3) KUHP: penganiayaan yang menyebabkan kematian, penjara maksimal 7 tahun
Dengan langkah ini, pemerintah berharap hukum memberikan efek jera dan perlindungan lebih baik bagi anak-anak di Indonesia. (MR-03)






