“Kita masih dalami, uangnya digunakan untuk apa dan apakah ada tersangka lain dalam kasus korupsi PJU ini. Yang pasti nanti hasil perkembangan penyelidikan. Untuk tersangka yang pasti dijerat lebih dari lima tahun”
Mataredaksi.com, CIANJUR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dadan Ginanjar (DG) dan selaku konsultan perencanaan berinisial MIH, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin mengatakan, penetapan status tersangka ini diambil usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan dua alat bukti.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai 8,4 miliar rupiah lebih”, kata Kamin kepada awak media, Kamis (24/7/2025).
Menurut Kamin, DG yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) selaku Pejabat Pembuatn Komitmen (PPK) melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan, MIH yang menjadi Konsultan Perencanaan tidak memiliki sertifikasi keahlian dan meminjam bendera dari PT GS, serta PT SYB dalam kegiatan Pemasangan PJU.
Karena itu, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua orang tersangka selanjutnya akan ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan. Terhitung dari tanggal 24 Juli 2025 sampai 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan”, tambah Kamin.
Selain DG dan MIH, Kejari Cianjur juga akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pendalaman akan dilakukan terkait aliran dana yang digunakan. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kita masih dalami, uangnya digunakan untuk apa dan apakah ada tersangka lain dalam kasus korupsi PJU ini. Yang pasti nanti hasil perkembangan penyelidikan. Untuk tersangka yang pasti dijerat lebih dari lima tahun”, tandasnya. (MR-4)






