Mataredaksi.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara pengolahan sampah domestik dari Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, oleh PT Aspex Kumbong. Aktivitas ini berlangsung di Jalan Raya Narogong, Km. 26, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026).
Penghentian Demi Perlindungan Lingkungan
Pemkab Bogor menghentikan aktivitas ini karena perusahaan belum memenuhi izin usaha dan persetujuan lingkungan. Langkah ini juga untuk melindungi masyarakat sekitar dari potensi pencemaran udara, tanah, dan air akibat sampah domestik yang masuk ke fasilitas industri.
(Sumber foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan keputusan ini muncul setelah media melaporkan bahwa PT Aspex Kumbong menerima sampah sekitar 200 ton per hari dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
“Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke lapangan untuk memeriksa perizinan usaha, persetujuan masyarakat, dan potensi dampak lingkungan”, ujar Rudy.
Peninjauan oleh DPRD dan Pemerintah Desa
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bogor dan pemerintah desa meninjau lokasi dan merekomendasikan agar pengolahan sampah dari luar perusahaan tidak dilanjutkan. Warga sekitar juga khawatir terhadap bau, polusi, dan lalu-lintas truk sampah yang meningkat.
(Sumber foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)
Rombongan Pemkab Tinjau Lokasi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, memimpin rombongan bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bambang Widodo Tawekal, Camat Cileungsi, Adi Henryana, pejabat DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Desa Dayeuh. Mereka meninjau langsung kegiatan PT Aspex Kumbong.
Hasil peninjauan menunjukkan PT Aspex Kumbong memiliki izin usaha untuk industri kertas tissue, barang dari kertas, real estate, dan pengoperasian incinerator untuk limbah internal.
Namun, pengolahan sampah domestik dari luar belum termasuk izin yang ada. “Kegiatan pengolahan sampah domestik belum berizin. Pemkab Bogor menghentikan sementara aktivitas ini”, tegas Mulya.
(Sumber foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)
Upaya Perubahan Izin Perusahaan
PT Aspex Kumbong telah mengajukan perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 9 Juli 2025 agar pengolahan sampah domestik termasuk dalam rencana usaha. Perusahaan juga meminta kemudahan proses perubahan persetujuan lingkungan.
Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perubahan bahan baku atau feedstock memerlukan persetujuan lingkungan baru. Karena perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 38211, persetujuan lingkungan berada di Menteri Lingkungan Hidup.
(Sumber foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)
Pengawasan dan Koordinasi Antar Daerah
Mulya menegaskan penghentian ini hanya berlaku untuk pengolahan sampah domestik, bukan seluruh kegiatan perusahaan. Pemkab Bogor akan melaporkan penghentian ini ke pemerintah pusat.
Pemkab juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangerang Selatan, agar berkoordinasi sebelum mengirim sampah ke Kabupaten Bogor. Monitoring berkala akan dilakukan untuk memastikan PT Aspex Kumbong mematuhi seluruh prosedur dan standar lingkungan. (MR-01)






