Polisi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pembunuh Faizal

DUA tersangka pembunuhan Faizal, Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21), saat diamankan aparat Satreskrim Polres Cianjur. Polisi menangkap keduanya kurang dari 24 jam setelah kejadian. (Foto: Endi Sanusi/MR-04)

Mataredaksi.com, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembunuhan Faizal (28), pemuda asal Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban tewas saat pamit membeli kopi dan rokok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Nova Bhayangkara, menyebut dua pelaku yang tertangkap adalah Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21).

“Dalam waktu kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap dua pelaku. Petugas membekuk mereka di tengah jalan saat berusaha kabur”, kata Nova, Rabu (17/9/2025).

Ia menambahkan, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Namun polisi sudah mengantongi identitas keduanya. “Total ada empat pelaku. Jadi ada dua yang buron. Identitasnya sudah kami kantongi. Kami masih lakukan pencarian, secepatnya akan kami tangkap”, ujarnya.

Menurut Nova, para pelaku menganiaya dan membacok korban hingga tewas. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP. “Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun”, tegasnya.

Sebagai informasi, Faizal ditemukan tewas dengan luka bacok di Jalan Raya Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Minggu (14/9/2025). Empat orang tak dikenal diduga menyerangnya menggunakan senjata tajam setelah korban pamit membeli kopi dan rokok saat bertamu ke rumah temannya.

Kapolsek Agrabinta, AKP Nanda Riharja, menjelaskan korban yang berasal dari Kampung Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, semula bertamu ke rumah temannya di Kecamatan Agrabinta pada Sabtu (13/9/2025) malam. (MR-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *