Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta OKT dan 15.688 Botol Miras

Secara Simbolis – Kepala Polres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto memasukkan barang bukti ke dalam mesin pemusnah saat kegiatan pemusnahan narkotika, obat keras terlarang (OKT), dan minuman keras hasil pengungkapan kasus periode Juni-Agustus 2026, di kawasan Lapangan Alun-Alun Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Senin (17/8/2026). Kegiatan ini digelar setelah rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI selesai. (Foto: Adi Sitorus/Mataredaksi)

Mataredaksi.com, BOGOR – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bogor mewarnai aksi pemusnahan barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba serta penyakit masyarakat.

Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan jutaan obat keras terlarang (OKT). Selain itu, petugas menghancurkan ribuan botol minuman keras (miras) dan berbagai jenis narkotika.

Aksi pemusnahan berlangsung di kawasan Lapangan Alun-Alun Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Senin (17/8/2026). Petugas menggelar acara ini usai menyelesaikan seluruh rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menjaga keamanan. Petugas ingin menekan peredaran barang terlarang yang memicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bogor.

Penindakan Berhasil Mengungkap 77 Kasus

Kepala Polres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan penjelasan terkait pemusnahan tersebut. Menurutnya, seluruh barang bukti merupakan hasil penindakan jajaran Polres Bogor selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Dalam rentang waktu tiga bulan tersebut, petugas berhasil mengamankan 77 kasus. Polres Bogor juga telah menetapkan 97 orang sebagai tersangka. Barang bukti sitaan terdiri atas narkotika, obat keras terlarang, hingga minuman beralkohol.

“Barang bukti berupa 1,5 juta butir OKT dan 15.688 botol miras dilindas alat berat. Kemudian kami memusnahkan 3 kilogram sabu-sabu, 2 kilogram daun ganja, 600 gram tembakau sintetis, serta 1.193 butir ekstasi”, ujar Wikha, Senin (17/8/2026).

Petugas memusnahkan seluruh barang bukti tersebut secara permanen. Langkah ini memastikan barang haram itu tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Untuk barang bukti miras, petugas mengerahkan alat berat gilindas. Seluruh botol hancur lebur hingga tidak dapat terpakai lagi. Sementara itu, petugas memusnahkan narkotika dan obat terlarang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Komitmen Menjaga Generasi Penerus Bangsa

Wikha menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata. Menurutnya, aksi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas generasi muda serta ketahanan sosial warga.

Ia menyebut ancaman kedaulatan bangsa tidak selalu datang dari luar negeri. Peredaran narkoba juga menjadi ancaman nyata karena dampaknya langsung merusak masyarakat.

“Kedaulatan negara tidak hanya dijaga dari ancaman luar, tetapi juga dari ancaman narkoba yang merusak mental generasi penerus”, tegasnya.

Oleh karena itu, momentum peringatan kemerdekaan menjadi kesempatan emas bagi Polres Bogor dan Forkopimda. Mereka terus memperkuat komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan penyakit masyarakat.

Aparat Perkuat Sinergi Penindakan dan Edukasi

Polres Bogor memastikan penanganan peredaran gelap narkoba akan terus berjalan. Petugas siap menindak tegas seluruh jaringan maupun pelaku yang terlibat.

Selain penindakan hukum, sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait sangat krusial. Aparat perlu menyelaraskan upaya pencegahan dan edukasi publik untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang.

Pemusnahan barang bukti pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menegaskan komitmen bersama. Aparat dan pemerintah daerah bertekad menjaga Kabupaten Bogor tetap aman dari ancaman narkoba.

Dengan pemusnahan ini, barang bukti puluhan kasus tersebut resmi musnah total. Polres Bogor pun berjanji akan terus memburu para pelaku demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. (MR-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *