Polres Cianjur Tangkap 53 Tersangka dari 40 Kasus Narkoba

PETUGAS Satnarkoba Polres Cianjur memperlihatkan barang bukti narkoba berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas yang berhasil diamankan saat gelar perkara di Markas Polres Cianjur, Kamis (11/9/2025) dengan para tersangka tampak menghadap tembok. (Foto Endi Sanusi/MR-04)

Mataredaksi.com, CIANJUR – Petugas Satuan Reserse(Satserse) Narkoba Polres Cianjur mengungkap 40 kasus peredaran narkoba dari Mei hingga September 2025. Polisi menangkap 53 tersangka dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menyatakan, kasus yang ditangani meliputi 11 kasus sabu, 2 kasus ganja, 11 kasus tembakau sintetis, dan 16 kasus obat keras terbatas (OKT).

“Total barang bukti yang kami amankan antara lain sabu seberat 102,09 gram, ganja 655,47 gram, tembakau sintetis 1.022,3 gram, OKT 24.140 butir, dan psikotropika 184 butir”, ujar AKP Tatang, di Polres Cianjur, Kamis (11/9/2025) .

Polisi menangkap 33 pelaku narkotika dan 20 pelaku obat keras tertentu di 16 kecamatan, termasuk Cianjur Kota, Karangtengah, Pacet, Cipanas, Cikalongkulon, Cibeber, Cilaku, Tanggeung, dan Sindangbarang.

Polisi juga mengungkap dua kasus besar. “Di Tanggeung, tersangka A membawa 549,62 gram ganja yang akan diedarkan ke Cianjur selatan. Di Cianjur Kota, tersangka N kedapatan membawa 772 gram tembakau sintetis di Jalan KH Abdullah Bin Nuh”, jelas AKP Tatang.

Polisi menjerat para tersangka menggunakan UU Narkotika, Psikotropika, dan UU Kesehatan terbaru. Ancaman hukuman mencapai 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Polres Cianjur tetap menjalankan program P4GN. Kami juga memberikan keadilan restoratif bagi pengguna, dengan rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan”, pungkas AKP Tatang.

(MR-04)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *