Mataredaksi.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap Dewan Pers pada Rabu (13/8/2025) mendatang. Dalam sidang itu, pihak turut tergugat akan menghadirkan saksi tambahan.
Sidang Terakhir Hadirkan Saksi Konstituen
Sidang sebelumnya digelar pada Rabu (6/8/2025). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pihak turut tergugat. Saksi yang hadir berasal dari unsur organisasi konstituen Dewan Pers.
Kuasa hukum Dewan Pers, Joseph Anggiono, menyampaikan pandangannya usai sidang. Menurutnya, gugatan PWI mencerminkan ketidaksiapan menerima hasil verifikasi. “PWI seolah ingin menciptakan Dewan Pers tandingan”, kata Joseph.
PWI Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, membantah pernyataan tersebut. Ia menilai pernyataan Joseph merupakan bentuk penggiringan opini. Hendry menegaskan bahwa PWI hanya menuntut keadilan. “Kami mengikuti proses hukum secara konstitusional”, ucapnya.
Latar Belakang Gugatan
PWI menggugat Dewan Pers karena tidak menerima hasil verifikasi terbaru. Dalam hasil itu, PWI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai konstituen. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. (MR-02)






