PWI Tetap Gugat Dewan Pers, Sidang Lanjut 13 Agustus

KUASA hukum PWI Pusat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut legalitas organisasi dan kewenangan Dewan Pers. (Sumber Foto: Dok. PWI Pusat)

Mataredaksi.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap Dewan Pers pada Rabu (13/8/2025) mendatang. Dalam sidang itu, pihak turut tergugat akan menghadirkan saksi tambahan.

Sidang Terakhir Hadirkan Saksi Konstituen

Sidang sebelumnya digelar pada Rabu (6/8/2025). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pihak turut tergugat. Saksi yang hadir berasal dari unsur organisasi konstituen Dewan Pers.

Kuasa hukum Dewan Pers, Joseph Anggiono, menyampaikan pandangannya usai sidang. Menurutnya, gugatan PWI mencerminkan ketidaksiapan menerima hasil verifikasi. “PWI seolah ingin menciptakan Dewan Pers tandingan”, kata Joseph.

PWI Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, membantah pernyataan tersebut. Ia menilai pernyataan Joseph merupakan bentuk penggiringan opini. Hendry menegaskan bahwa PWI hanya menuntut keadilan. “Kami mengikuti proses hukum secara konstitusional”, ucapnya.

Latar Belakang Gugatan

PWI menggugat Dewan Pers karena tidak menerima hasil verifikasi terbaru. Dalam hasil itu, PWI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai konstituen. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. (MR-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *