Pemerintah Bentuk Pengawas Ekspor Baru
Mataredaksi.com, BOGOR – Pemerintah memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam dengan membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Lembaga di bawah Danantara Indonesia itu akan memantau harga dan nilai transaksi ekspor komoditas strategis.
Pemerintah ingin menekan praktik manipulasi harga dan transfer pricing yang selama ini merugikan negara. Selain itu, pemerintah juga ingin memperbaiki validitas data perdagangan nasional.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan pembentukan badan tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami diminta memperkuat pengawasan transaksi ekspor dan meningkatkan transparansi perdagangan”, ujar Rosan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Danantara Awasi Harga Ekspor
Rosan menjelaskan Danantara akan memeriksa kesesuaian harga ekspor dengan indeks pasar internasional. Pemerintah ingin memastikan eksportir tidak menjual komoditas di bawah harga wajar. “Kami akan melihat apakah nilai transaksi sudah sesuai harga pasar dunia”, kata Rosan.
Pemerintah menilai praktik underinvoicing sudah berlangsung lama di sejumlah komoditas strategis. Kondisi itu mengurangi potensi penerimaan negara dari pajak dan royalti. Karena itu, pemerintah mulai mewajibkan eksportir melaporkan seluruh transaksi ekspor kepada Danantara mulai Juni 2026.
Tahap Awal Fokus Pelaporan
Pada tahap awal, Danantara akan fokus mengawasi pelaporan nilai transaksi. Pemerintah juga akan mencocokkan data harga dengan indeks pasar global. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan keterbukaan transaksi perdagangan komoditas nasional.
Rosan menegaskan pemerintah tidak ingin menghambat aktivitas ekspor. Pemerintah justru ingin menciptakan sistem perdagangan yang lebih sehat dan transparan. “Keberadaan kami membawa keterbukaan bagi penjual maupun pembeli”, ujar Rosan.
Sistem Baru Berlaku 2027
Pemerintah berencana menerapkan sistem transaksi ekspor terintegrasi mulai Januari 2027. Danantara akan mengelola sistem tersebut melalui platform digital khusus.
Sistem itu akan memantau volume ekspor, harga jual, hingga pengiriman barang secara langsung. “Fokus kami transparansi transaksi, volume, pricing, delivery, dan seluruh proses perdagangan”, kata Rosan.
Pemerintah Siapkan Masa Transisi
Pemerintah memberi waktu penyesuaian kepada pelaku usaha sebelum aturan baru berlaku penuh. Masa transisi akan berlangsung hingga akhir 2026.
Rosan berharap sistem baru itu dapat meningkatkan nilai tambah komoditas nasional. Pemerintah juga ingin memperkuat penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. (MR-01)






