Mataredaksi.com, BOGOR – Proyek pembangunan perumahan seluas 63.890 meter persegi (m2), di Kampung Leuwijambe, Desa Kadumangu, RW 03, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terus berjalan. Namun, kegiatan tersebut mendapat sorotan warga yang mempertanyakan kelengkapan perizinannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Warga menduga proyek tersebut belum mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan untuk pembangunan kawasan perumahan. Dugaan itu muncul setelah puluhan warga sebelumnya menandatangani surat penolakan terhadap kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Warga Pertanyakan Legalitas Pembangunan
Salah seorang warga setempat, Tony Hidayat, mengatakan informasi mengenai belum lengkapnya perizinan proyek tersebut telah beredar di tengah masyarakat.
Selain persoalan izin, warga juga mempertanyakan penggunaan tanah yang disebut berstatus hak milik untuk kegiatan pembangunan perumahan dengan luasan mencapai 63.890 m2.
“Informasinya belum berizin, karena sebelumnya puluhan warga menandatangani surat penolakan atas kegiatan pembangunan perumahan. Apalagi status tanahnya itu kan tanah Hak Milik, mana bisa atas nama pribadi perorangan melakukan kegiatan pembangunan perumahan seluas itu”, kata Tony kepada awak media di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (7/10/2026).
Menurut Tony, meskipun di lokasi belum terlihat bangunan rumah yang berdiri, aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Sejumlah pekerja disebut tetap melakukan proses cut and fill atau pematangan lahan untuk persiapan pembangunan kawasan perumahan.
Aktivitas tersebut juga menjadi perhatian warga karena mereka mengaku sempat mengalami dampak banjir ketika hujan turun. Kondisi itu, menurut Tony, berkaitan dengan perubahan saluran air di sekitar lokasi proyek.
Saluran Air Menyempit, Warga Minta Pemkab Bogor Turun Tangan
Tony menjelaskan, saluran air yang sebelumnya memiliki lebar hingga sekitar 4 meter kini hanya memiliki lebar sekitar 60 sentimeter. Menurut dia, perubahan tersebut terjadi setelah pihak proyek menutup saluran lama dan membuat saluran baru dengan ukuran lebih kecil.
“Jadi ada saluran air yang dari dulunya lebar sampai 4 meter sekarang sudah ditutup dan diganti menjadi saluran yang lebarnya hanya 60 centimeter, jadi beberapa rumah warga sempat kena dampak banjir”, imbuhnya.
Kondisi tersebut membuat warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor turun tangan. Mereka berharap pemerintah memeriksa seluruh aspek perizinan serta kegiatan pembangunan di lokasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tony juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor segera memeriksa kegiatan tersebut. Jika pemeriksaan pemerintah menemukan proyek belum memenuhi persyaratan perizinan, dia meminta petugas menghentikan aktivitas pembangunan.
“Kami minta Pemkab Bogor bertindak tegas menghentikan kegiatan proyek tersebut, karena sangat berdampak kepada warga sekitar”, ungkap Tony.
Alat Berat Masih Meratakan Lahan
Sementara itu, sejumlah awak media yang mendatangi lokasi melihat beberapa pekerja menggunakan alat berat. Mereka meratakan tanah sekaligus membentuk akses jalan di area proyek.
Awak media juga melihat sebuah bangunan yang tampak berfungsi sebagai kantor. Di sekitar bangunan tersebut, terpampang spanduk bertuliskan PT Putra Mahkota Land.
Aktivitas para pekerja itu menunjukkan bahwa pihak proyek masih melakukan pematangan lahan. Pada saat awak media berada di lokasi, pembangunan unit rumah belum terlihat.
Awak media kemudian menemui Rahman untuk meminta penjelasan dari pihak pengelola. Rahman mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan pembangunan perumahan tersebut.
Rahman Tegaskan Pihaknya Sudah Tempuh Perizinan
Menanggapi informasi warga mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan, Rahman menyatakan pihaknya telah menempuh proses perizinan untuk pembangunan perumahan tersebut.
Awak media juga meminta kesempatan untuk mengonfirmasi langsung persoalan tersebut kepada pemilik proyek. Namun, Rahman mengatakan pemilik bernama Robin sedang sibuk sehingga belum dapat ditemui.
“Pak Robin-nya sibuk, Pak, nggak bisa ditemui. Kalau perizinan sudah lengkap, jadi tidak mungkinlah belum punya izin tapi sudah mulai membangun”, ungkap Rahman.
Rahman mengaku heran jika ada warga yang menyampaikan informasi berbeda mengenai perizinan proyek. Menurut dia, pihaknya sudah menempuh proses izin lingkungan sebelum memulai kegiatan pembangunan. Ia mengatakan proses tersebut melibatkan warga di dua RW yang berada di sekitar lokasi proyek.
Pihak Proyek Sebut Warga Ikut Tanda Tangan
Rahman kembali menegaskan bahwa proses perizinan lingkungan melibatkan masyarakat sekitar. Dia bahkan meminta kejelasan mengenai warga yang menyebut proyek tersebut belum mendapat persetujuan lingkungan.
“Siapa warganya, karena warga di sini telah tanda tangan di dalam izin lingkungan. Termasuk saya dan teman-teman di sini yang bekerja semuanya warga sini”, tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, persoalan mengenai kelengkapan perizinan proyek pembangunan perumahan tersebut masih menjadi perhatian warga. Warga punmempertanyakan legalitas pembangunan sekaligus dampak perubahan saluran air terhadap lingkungan sekitar.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab proyek menyatakan pihaknya telah menempuh proses perizinan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor perlu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan perizinan proyek seluas 63.890 m2 tersebut sesuai kewenangan dan dokumen perizinan yang berlaku. (MR-05)






