Ketua KONI Kabupaten Bogor Ajak Warga Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Berikan Keterangan – Ketua KONI Kabupaten Bogor, Arif Rochmawan, memberikan keterangan kepada awak media, termasuk stasiun televisi nasional swasta, Kamis (3/9/2026). Arif mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung. (Sumber foto: Istimewa)

Mataredaksi.com, BOGOR – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Arif Rochmawan, mengajak insan olahraga dan masyarakat menyikapi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bijak.

Arif meminta masyarakat menghormati proses hukum. Ia juga mengingatkan warga agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarluaskannya.

Pernyataan tersebut muncul ketika KPK masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dalam penyidikan itu, KPK telah memeriksa empat pejabat Pemkab Bogor sebagai saksi. Penyidik juga menyita uang Rp1,5 miliar yang sebelumnya mereka temukan dan amankan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Kita harus mendukung dan wajib menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun kita juga harus bijak dalam menerima semua informasi yang beredar, serta tidak mudah tergiring oleh opini-opini negatif yang belum bisa dipastikan kebenarannya”, ujar Arif Rochmawan, Kamis (3/9/2026).

KPK Dalami Upah Pungut

KPK memeriksa empat pejabat Pemkab Bogor di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Keempat pejabat tersebut yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi. Kemudian, PPPK pada Bappenda, Gandhi Sukmana.

KPK juga memeriksa Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda, Rizki Setiawan. Satu saksi lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami proses pemberian upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

Penyidik juga menggali dugaan pemotongan terhadap upah pungut tersebut. Langkah itu bertujuan membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Jadi (pemeriksaan itu) pendalaman awal kepada para saksi, bagaimana proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkup Bappenda serta seperti apa dugaan pemotongan atas upah pungut itu dilakukan”, tutur Budi.

Selain memeriksa para saksi, KPK menyita uang Rp1,5 miliar. Penyidik sebelumnya menemukan dan mengamankan uang tersebut ketika perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.

Tiga Kantor Digeledah

KPK memulai penyidikan setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (21/8/2026). Setelah itu, penyidik menggeledah sejumlah kantor Pemkab Bogor. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Pada Kamis (27/8/2026), penyidik menggeledah Kantor Bappenda, di Jalan Raya Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari. Pada hari yang sama, penyidik juga mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor di Jalan Bersih, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

Penggeledahan berlanjut pada Jumat (28/8/2026). Kali ini, penyidik menyasar Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor di Jalan Nyaman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah koper besar berisi dokumen.

Belum Umumkan Tersangka

Sampai pemeriksaan terhadap empat pejabat tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut.

Budi mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Mereka akan menelaah setiap keterangan saksi untuk mengetahui konstruksi perkara secara menyeluruh. Penyidik juga akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik tentunya masih akan terus mendalami dan menelaah setiap keterangan untuk mengungkap secara utuh bagaimana konstruksi perkara ini, dan pihak-pihak yang diduga terlibat”, ujarnya.

KPK menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik. Informasi tersebut akan diberikan hingga penyidik menetapkan tersangka.

KPK juga mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara. Langkah itu menjadi bagian dari transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Arif Hormati Proses Hukum

Arif kemudian meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum. Ia berharap setiap lembaga dapat menjalankan kewenangannya secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Arif menilai proses yang dilakukan KPK perlu mendapat penghormatan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian.

“Biarkan KPK menjalankan tugas dan kewenangan sesuai tupoksinya. Kita hormati setiap tahapan proses hukum dan jangan cepat ambil kesimpulan sebelum ada kepastian hukum”, tegasnya.

Arif juga mengajak masyarakat mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses tersebut berjalan secara adil, transparan, profesional, dan proporsional.

“Mari kita hindari opini-opini yang dapat mencederai prinsip keadilan dan merugikan pihak-pihak terkait sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap”, ucap Arif.

Utamakan Fakta

Arif turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penggiringan opini negatif. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Penyebaran informasi tanpa verifikasi juga dapat merugikan pihak-pihak terkait. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.

“Jadi setiap informasi yang beredar perlu disikapi secara bijak dan tidak langsung dipercaya maupun disebarluaskan sebelum terverifikasi. Terlebih lagi kita juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung di Kabupaten Bogor”, kata Arif.

Menurut Arif, masyarakat tetap perlu mengikuti perkembangan perkara. Namun, warga harus mengutamakan fakta dan melakukan verifikasi.

Ia juga meminta masyarakat menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara tersebut, masyarakat tetap memperoleh informasi tanpa ikut menyebarkan kabar yang belum memiliki kepastian.

Arif berharap seluruh elemen masyarakat menjaga Kabupaten Bogor tetap kondusif dan guyub. Ia ingin warga tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang. Ia juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di Kabupaten Bogor.

Arif menilai penghormatan terhadap proses hukum dapat berjalan bersama sikap kritis dalam menerima informasi. Masyarakat tetap dapat mengikuti perkembangan perkara, sedangkan aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai fakta dan kewenangannya. (MR-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *