Mataredaksi.com, BOGOR – Petugas membongkar 10 bangunan yang selama ini menjadi sorotan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Desa Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Langkah tersebut menyusul inspeksi mendadaka (sidak) Komisi XIII DPR RI yang menemukan persoalan terkait status kepemilikan bangunan serta lokasi pembangunannya.
Komisi yang menangani bidang reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM), termasuk masalah keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme menilai persoalan itu perlu mendapat penanganan segera agar fasilitas di lingkungan pemasyarakatan memiliki fungsi dan status yang jelas.
Komisi XIII Soroti Status 10 Bangunan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menjelaskan, pihaknya menemukan 13 bangunan yang masuk dalam perhatian komisi saat kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dari jumlah tersebut, Dewi menyebut hanya tiga bangunan yang masuk dalam aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sementara itu, 10 bangunan lainnya bukan aset kementerian.
“Status bangunan dari 13 itu, 10 bangunan bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yang paling berbahaya, dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan”, kata Dewi kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Setelah melihat kondisi lapangan, Dewi juga menyoroti lokasi 10 bangunan tersebut. Ia mengatakan bangunan itu berdiri di bantaran sungai sehingga menambah persoalan selain status aset.
Temuan tersebut membuat Komisi XIII meminta jajaran terkait segera menata kembali seluruh fasilitas di lingkungan lapas. Komisi juga ingin setiap bangunan memiliki fungsi yang jelas serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dewi Soroti Perlakuan bagi Warga Binaan
Dewi tidak hanya membahas persoalan aset. Ia juga mengaitkan penataan fasilitas dengan perlakuan terhadap warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Dewi, fasilitas yang tidak mengikuti ketentuan dapat menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan. Karena itu, jajaran pemasyarakatan perlu memastikan seluruh fasilitas memiliki fungsi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Komisi XIII mendorong penataan menyeluruh agar fasilitas lapas dapat menunjang kebutuhan pemasyarakatan tanpa memunculkan kesan perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Pada kesempatan tersebut, Dewi juga mengingatkan jajaran terkait agar segera menyelesaikan persoalan bangunan yang tidak masuk dalam aset kementerian.
Bangunan Bukan Aset Negara
Dewi kemudian menyampaikan penjelasan dari jajaran terkait mengenai status dan sumber pembiayaan 10 bangunan tersebut. Menurut dia, jajaran terkait telah menjelaskan bahwa 10 bangunan itu bukan aset negara.
Dewi juga mengatakan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. “Pak Irjen tadi sudah menyampaikan tentang penyalahgunaan terkait bangunan tersebut, dan bahwa bangunan itu bukan aset negara”, ujarnya.
Penjelasan itu semakin menguatkan langkah Komisi XIII untuk menertibkan bangunan tersebut. Komisi meminta jajaran terkait segera menyelesaikan persoalan fasilitas yang tidak memiliki status sebagai aset negara.
Keputusan Rapat Berujung Pembongkaran
Sebelum sidak, Komisi XIII telah membahas persoalan tersebut bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui rapat dengar pendapat.
Dalam rapat itu, Komisi XIII menyepakati langkah penertiban terhadap bangunan dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Dewi kemudian meminta jajaran terkait menjalankan keputusan tersebut saat kunjungan berlangsung.
“Pada rapat dengar pendapat kemarin ada juga keputusan kami, supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Dibongkar hari ini supaya jelas, karena bukan bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dibangun di bantaran sungai”, ujarnya.
Menurut Dewi, langkah itu perlu segera berjalan agar masyarakat mengetahui status bangunan secara jelas. Ia juga meminta jajaran terkait mencatat seluruh bangunan yang masuk dalam penertiban. Dengan cara tersebut, proses penataan aset dapat berjalan lebih terbuka dan terukur.
Komisi XIII Dorong Penertiban di Seluruh Lapas
Komisi XIII tidak hanya menyoroti Lapas Kelas IIA Cibinong. Dewi mengatakan komisinya juga mendorong penataan fasilitas pada lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan”, katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Komisi XIII ingin jajaran pemasyarakatan menelusuri kembali status berbagai bangunan dan fasilitas pada lapas lain. Penataan juga mencakup pemeriksaan fungsi fasilitas, status kepemilikan, serta kesesuaian lokasi dengan ketentuan.
Panja Pemasyarakatan Dukung Pembongkaran
Dewi menegaskan Panja Pemasyarakatan ikut mendorong langkah pembongkaran 10 bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong. “Kami Komisi XIII dalam hal ini Panja Pemasyarakatan, bersama teman-teman, benar-benar menginginkan 10 bangunan yang memang bukan aset negara ini kita bongkar”, kata Dewi.
Komisi XIII berharap penertiban tersebut dapat memperjelas status aset, fungsi fasilitas, serta penggunaan lahan di lingkungan pemasyarakatan.
Selain status kepemilikan, Komisi XIII kembali menyoroti lokasi bangunan yang berdiri di bantaran sungai. Dua persoalan tersebut menjadi alasan utama komisi mendorong pembongkaran 10 bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong. (MR-01)






