Mataredaksi.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga membacok anak berinisial ARK hingga meninggal dunia, di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Polisi menangkap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Cibinong dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) malam.
Menurut keterangan yang diperoleh peristiwa tragis itu terjadi, di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 51, kawasan Ciluar/Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang, setelah menonton pertandingan BRI Super League 2026/2027 antara Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Jalan Raden Ipik Gandamana, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong.
Korban melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Namun, perjalanan pulang tersebut berakhir tragis setelah dugaan tindak kekerasan terjadi di sekitar lokasi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bogor, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sigit Wahyudi, menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini pada Senin (26/10/2026) malam.
Korban Diduga Mengalami Pembacokan di Jalan Raya
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor, kejadian bermula ketika ARK bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor. Pada saat bersamaan, MR berada di sekitar lokasi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Menurut keterangan polisi, MR diduga membacok korban hingga mengenai bagian punggung. Setelah itu, MR diduga membuang celurit ke selokan. Korban kemudian terjatuh dan tersungkur di jalan. Rekannya mendapati korban tergeletak di tengah jalan setelah kejadian tersebut.
Polisi kini mendalami rangkaian peristiwa itu untuk mengungkap latar belakang kejadian. Penyidik juga mengumpulkan keterangan para saksi guna memperjelas kronologi serta peran terduga pelaku.
Polisi Amankan MR di Wilayah Karadenan
Polres Bogor langsung menindaklanjuti kasus tersebut melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri berbagai bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu.
Upaya tersebut membuahkan hasil dalam waktu relatif singkat. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, polisi mengamankan MR, di Kampung Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Setelah menangkap terduga pelaku, petugas membawanya ke Markas Polres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan MR dalam peristiwa tersebut.
Satreskrim Polres Bogor melalui satuan yang menangani perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang menangani perkara ini.
Meski polisi telah mengamankan terduga pelaku, penyidik tetap mendalami keterangan saksi dan mencocokkan bukti. Langkah tersebut bertujuan memperjelas seluruh rangkaian kejadian sekaligus melengkapi proses hukum.
Celurit dan Pakaian Korban Jadi Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu buah celurit dan pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Penyidik terus memeriksa bukti-bukti tersebut bersama keterangan para saksi. Melalui proses itu, polisi berupaya mengungkap kejadian secara menyeluruh dan memastikan kelengkapan berkas penyidikan.
Polres Bogor menyampaikan bahwa penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bogor Imbau Orang Tua Awasi Aktivitas Anak
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban menjadi perhatian serius kepolisian.
Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kenakalan remaja, kekerasan berkelompok, serta penggunaan senjata tajam. Menurut Sigit, tindakan tersebut dapat berujung fatal, merenggut nyawa, dan menghancurkan masa depan generasi muda.
Karena itu, Polres Bogor mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Orang tua juga perlu membangun komunikasi yang baik serta menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab sejak dini.
Sigit turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia meminta warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui potensi tindak kekerasan atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Polres Bogor berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan menggunakan senjata tajam dapat membawa dampak fatal. Oleh sebab itu, keluarga, masyarakat, dan kepolisian perlu memperkuat peran masing-masing untuk mencegah kekerasan serta melindungi anak-anak. (MR-01)
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan transkrip keterangan Kasi Humas Polres Bogor yang diterima redaksi. Detail motif, hubungan antara korban dan terduga pelaku, serta penerapan pasal perlu mengikuti hasil penyidikan dan dokumen resmi kepolisian.





