Mataredaksi.com, JAKARTA – Industri hasil tembakau (IHT) kembali diguncang gelombang pengurangan tenaga kerja. Kali ini Gudang Garam, salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia, merumahkan sebagian karyawannya di tengah tekanan fiskal yang semakin berat. Keputusan itu memicu kekhawatiran publik atas nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
Tekanan Fiskal Jadi Biang
Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan pelemahan ekonomi bukanlah faktor utama yang menghimpit industri rokok.
“Penyebab utamanya adalah tekanan fiskal. Hampir tiap tahun tarif cukai naik, tetapi daya beli tidak meningkat. Studi kami menunjukkan produk hasil tembakau semakin tidak affordable karena kenaikan tarif lebih tinggi dari daya beli masyarakat”, kata Fajry, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan kebijakan fiskal yang agresif mendorong pergeseran konsumsi ke rokok ilegal yang jauh lebih murah daripada rokok legal. Kondisi itu menekan produsen yang selama ini patuh pada regulasi.
Ancaman Gelombang Pemutusan Kerja
“Hal ini kemudian membuat pabrikan yang patuh seperti Gudang Garam harus mengurangi produksinya. Konsekuensinya, perusahaan mengurangi tenaga kerja”, ucap Fajry.
Fenomena serupa juga melanda sejumlah perusahaan rokok lain. Kapasitas produksi yang menyusut memaksa mereka memangkas tenaga kerja. Padahal, sektor tembakau selama ini menyerap pekerja dalam jumlah besar, mulai dari hulu hingga hilir.
Usulan Moratorium Cukai
Sebagai solusi, Fajry mendukung usulan moratorium kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan ruang bernapas bagi industri sekaligus menjaga keberlangsungan jutaan lapangan kerja. “Kalau tujuannya menjaga lapangan kerja, maka moratorium kenaikan tarif cukai adalah solusi paling tepat”, tegasnya.
Ia menilai moratorium dapat membantu industri mempertahankan kapasitas produksi tanpa harus menanggung beban fiskal yang terus meningkat.
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Fajry juga menyoroti arah kebijakan fiskal dalam RAPBN 2026. Pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan pajak, melainkan fokus pada peningkatan kepatuhan administrasi. “Peningkatan kepatuhan seharusnya berarti pemberantasan rokok ilegal, bukan kenaikan tarif”, ujarnya.
Ia menekankan penegakan hukum terhadap rokok ilegal jauh lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan negara ketimbang sekadar menaikkan tarif cukai. “Kalau pertimbangannya penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan pekerja, maka moratorium cukai yang disertai penindakan rokok ilegal adalah opsi paling rasional”, tuturnya.
Alarm bagi Pemerintah
Gelombang pengurangan tenaga kerja di industri rokok menjadi alarm bagi pemerintah untuk meninjau ulang arah kebijakan fiskal. Kombinasi moratorium cukai dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dinilai sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan tenaga kerja. (MR-01)






