Mataredaksi.com, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto untuk periode pelaporan 2025. Data terbaru menunjukkan total kekayaan Presiden Prabowo mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim KPK sudah memverifikasi seluruh laporan tersebut. KPK juga membuka akses laporan itu untuk publik melalui laman resmi e-LHKPN.
“LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap, dan saat ini sudah dipublikasikan. Masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id”, kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
KPK Soroti Transparansi Pejabat Publik
Budi menilai kepatuhan Presiden Prabowo dalam melaporkan harta kekayaan menjadi contoh positif bagi pejabat publik lainnya.
Menurut dia, pejabat negara harus melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan lengkap untuk mendukung pencegahan korupsi. “Pelaporan harta kekayaan secara patuh menjadi teladan positif bagi pejabat publik”, ujarnya.
Surat Berharga Dominasi Kekayaan Prabowo
Data LHKPN menunjukkan surat berharga menjadi penyumbang terbesar dalam total kekayaan Presiden Prabowo. Nilai surat berharga yang tercantum mencapai Rp1,677 triliun. Selain itu, Prabowo juga memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp323,7 miliar.
Presiden turut mencatat kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp1,25 miliar, harta bergerak lainnya Rp16,4 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp48 miliar.
Aset Properti Tersebar di Sejumlah Wilayah
Prabowo mencantumkan 10 aset tanah dan bangunan dalam laporan tersebut. Salah satu aset terbesar berada di Jakarta Selatan dengan luas tanah 8.365 meter persegi dan bangunan 2.175 meter persegi. Nilai aset itu mencapai Rp178,4 miliar.
Selain itu, Presiden juga memiliki sejumlah properti di Bogor, Jawa Barat, termasuk lahan seluas 48.970 meter persegi dengan nilai sekitar Rp10 miliar. KPK terus mendorong keterbukaan laporan kekayaan pejabat negara agar masyarakat bisa ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara transparan. (MR-01)






