Mataredaksi.com, BOGOR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menyiapkan langkah pengisian jabatan bagi 19 kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun ini.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menyebut total ada 19 kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan pada 2026. Sepanjang tiga tahun terakhir, jumlah kepala desa yang habis masa jabatan mencapai 292 orang.
Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Hadijana menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan kepala desa masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
“Regulasi masih kami tunggu dari Kemendagri. Saat ini belum ada keputusan final untuk pengisian jabatan”, kata Hadijana kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
ASN Siap Isi Jabatan Sementara
Hadijana menyebut pengisian jabatan kepala desa sementara akan melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Para ASN itu akan bertugas sebagai penjabat kepala desa.
Ia menegaskan penunjukan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan dikoordinasikan dengan camat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Pejabat sementara berasal dari ASN. Kami akan menyesuaikan dengan regulasi dan berkoordinasi dengan camat serta BKPSDM”, ujarnya.
Skema Masih Dikaji
DPMD Kabupaten Bogor masih membahas skema terbaik karena jumlah ASN di tingkat kecamatan terbatas. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan pola pengisian jabatan sesuai aturan baru.
“ASN di kecamatan juga terbatas, jadi kami masih diskusikan dengan BKPSDM untuk mekanisme terbaik”, pungkas Hadijana. (MR-06)






