“Fakta saat ini, Bupati Bogor tidak patuh atas surat rekomendasi yang telah dikeluarkan KLH. Padahal, apa yang mesti harus di tunggu, serta dikaji kembali”
Mataredaksi.com, BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terkait dengan adanya desakan pencabutan izin sejumlah bangunan dan objek wisata yang ada di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Tak hanya WALHI Nasional, WALHI Jawa Barat pun mendesak Pemkab Bogor untuk segera mencabut izin sejumlah objek, di Puncak Bogor dan sekitarnya.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin mengatakan, sikap Bupati Bogor tersebut patut dipertanyakan. Melansir pemberitaan berjudul WALHI Desak Pemkab Bogor Segera Cabut Izin dan Bongkar Objek Bermasalah.
Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar Bupati Bogor segera mencabut Izin sejumlah objek, baik property dan juga jenis usaha pengembangan wisata, di Puncak Bogor. Akan tetapi hingga kini belum juga dijalankan.
Sikap Bupati Bogor tersebut dinilai WALHI, ikut serta membiarkan pelanggaran yang terjadi terus kian berlangsung. Tidak heran banyak surat teguran yang dikeluarkan pemerintah pusat sering kali diabaikan oleh pemerintah daerah.
“Fakta saat ini, Bupati Bogor tidak patuh atas surat rekomendasi yang telah dikeluarkan KLH. Padahal, apa yang mesti harus di tunggu, serta dikaji kembali”, kata pria yang akrab disapa Iwang, di Bandung, Kamis (17/7/2025) pagi.
WALHI Jawa Barat memahami betul KLH mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin tersebut atas dasar analisi dan kajian yang serius (Scientific).
Rekemondasi tersebut pula sudah sejalan dengan analisa Walhi Jawa Barat, di mana semua pelaku usaha yang telah terdaftar melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah dan Nasional (RTRW dan RTRWN) tak heran jika degradasi kawasan hingga menghilangkan 1,4 juta kawasan lindung lenyap oleh kegiatan tersebut. Sehingga bermuara terhadap bencana ekologis.
WALHI Jawa Barat mendesak Bupati Bogor agar segera mencabut seluruh izin yang sudah direkomendasikan KLH. “Jika tidak dijalankan patut diduga ada udang di balik batu yang bisa saja diduga Bupati pun ikut terlibat dalam pemberian izin usaha”, tegasnya. (MR-3)






