Ingat! Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Kini Wajib Kantongi Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan Rombak Aturan

ILUSTRASI Kegiatan atau pengelolaan usaha di pulau-pulau kecil wajib izin dan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlebih dahulu. (Sumber Foto: Istimewa)

“Semua sektor. Semua kegiatan usaha kalau di pulau-pulau kecil wajib izin dan rekomendasi dari KKP terlebih dahulu. Aturan turunannya nanti mungkin kami perbaiki Permen KP No. 10 Tahun 2024, supaya bisnis prosesnya sesuai”

Mataredaksi.com, JAKARTA Pemerintah mulai mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 28 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah diterbitkan, pada 5 Juni 2025.

Langkah itu mencabut aturan sebelumnya, yakni PP Nomor. 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Beleid itu mengharuskan siapa saja yang ingin membuka usaha di pulau-pulau kecil Indonesia harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris mengatakan, ada perubahan signifikan untuk kewenangan KKP dalam perizinan berusaha.

Aris menyampaikan, PP tersebut memberikan kepastian berusaha kepada pelaku usaha, baik mekanisme dan tata cara kepada pelaku usaha. Sehingga, beleid itu memberikan jaminan keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Misalnya, dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang awalnya kewenangan KKP memberikan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil itu berada di terakhir, yang namanya Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

“Artinya, posisinya nomor tiga setelah perizinan dasar dan perizinan berusaha baru KKP di belakang”, ucap Ahmad Aris dalam konferensi pers, di kantornya, Rabu (9/7/2025).

Dengan terbitnya regulasi baru itu, kini kewenangan KKP berada di posisi awal, sehingga dapat memberikan kepastian keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil ke depan.

Ahmad Aris bilang, dalam beleid sebelumnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

Kemudian, pemanfaatan pulau kecil juga harus mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH), serta harus mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Setelah itu, baru perizinan berusaha berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Misalnya tambang, jenis usahanya KBLI segini, kalau pertanian KBLI segini. Kemudian kalau wisata, resort, KBLI segini”.

“Posisi KKP itu ketiga paling terakhir, yaitu posisinya di PB UMKU. Jadi, posisinya terakhir gitu KKP. Sekarang ditarik ke depan”, tuturnya.

Lebih lanjut, kata Ahmad Aris, mengantongi izin dari KKP bersifat wajib untuk semua sektor usaha di pulau-pulau kecil, termasuk tambang.

Meski begitu, lanjut Ahmad Aris, pihaknya harus merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor. 10 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya.

“Semua sektor. Semua kegiatan usaha kalau di pulau-pulau kecil wajib izin dan rekomendasi dari KKP terlebih dahulu. Aturan turunannya nanti mungkin kami perbaiki Permen KP No. 10 Tahun 2024, supaya bisnis prosesnya sesuai”, pungkas Aris. (MR-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *