Mataredaksi.com, BOGOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyelesaikan enam perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif/RJ) sepanjang 2025. Angka ini naik dibandingkan 2024 yang hanya mencatat dua perkara.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menyebut peningkatan tersebut mencerminkan optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan.
Menurut Denny, kejaksaan menerapkan RJ berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. SOP itu mengatur jenis perkara, ancaman pidana, serta pasal yang dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Penerapan RJ memiliki SOP yang jelas, termasuk pengaturan pasal dan batasan hukuman”, kata Denny Achmad didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma saat ekspose capaian kinerja 2025, Rabu (31/12/2025).
KUHAP Baru Perkuat Pendekatan Restoratif
Selain itu, Denny menegaskan penerapan RJ akan semakin kuat setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026. Aturan tersebut menempatkan pidana penjara sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.
KUHAP baru juga mendorong penyelesaian perkara melalui musyawarah antara pelaku dan korban. Aparat penegak hukum hanya menempuh jalur pidana apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan. “Karena itu, kami akan menyosialisasikan ketentuan ini secara aktif kepada masyarakat”, ujar Denny.
RJ Dinilai Lebih Humanis dan Efektif
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menilai restorative justice sebagai pendekatan humanis kejaksaan kepada masyarakat. Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak bertujuan semata-mata membebaskan pelaku.
Menurut Agung, RJ juga memuat unsur pembinaan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Dengan pendekatan tersebut, kejaksaan dapat menangani perkara tertentu secara lebih efektif.
“Pada 2024 kami hanya menangani dua perkara RJ. Tahun ini jumlahnya meningkat menjadi enam perkara. Kami ingin menonjolkan sisi kemanusiaan, karena tidak semua perkara harus berakhir di persidangan”, ujar Agung.
Lebih lanjut, Kejari Bogor menerapkan RJ dengan sejumlah kriteria. Kriteria itu mencakup perkara dengan kerugian kecil serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku.
“Kami pernah menangani perkara dengan pelaku dari keluarga tidak mampu. Istri pelaku juga sedang hamil. Kerugiannya kecil dan korban telah memaafkan. Kondisi seperti ini memenuhi syarat RJ”, pungkasnya. (MR-07)






