Kompol Cosmas Dipecat Usai Insiden Pejompongan, Menangis dan Minta Maaf

Majelis Sidang Putuskan PTDH

KOMANDAN Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Ia resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan. (Sumber foto: Istimewa)

Mataredaksi.com, JAKARTA – Dampak kerusuhan di sekitar DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis malam (28/8/2025), terus bergulir. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam insiden penabrakan massa aksi yang menewaskan Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), Cosmas menangis saat mendengar putusan. Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan orang.

“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan dan keluarga besar. Sungguh di luar dugaan. Saya baru tahu korban meninggal saat video viral”, ucap Cosmas dengan suara bergetar.

Cosmas juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajaran yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Putusan Sidang Etik

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, membacakan vonis. Ia menilai perbuatan Cosmas tergolong tercela, sehingga ia memutuskan untuk memberhentikan Cosmas dari keanggotaan Polri.

Selain itu, majelis mencatat bahwa Cosmas sudah menjalani penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Anggota Lain Juga Terancam Sanksi Berat

Divpropam Polri menjelaskan bahwa Cosmas duduk di samping pengemudi rantis PJJ 17713-VII saat insiden terjadi. Sopir rantis, Bripka Rohmat, akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Ia pun berpotensi dipecat tidak hormat.

Selain Rohmat, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka antara lain:

  1. Aipda M. Rohyani (penumpang)

  2. Briptu Danang (penumpang)

  3. Bripda Mardin (penumpang)

  4. Bharaka Jana Edi (penumpang)

  5. Bharaka Yohanes David (penumpang)

Latar Belakang Insiden

Kerusuhan pecah di sekitar DPR/MPR RI pada 28 Agustus 2025 malam. Aparat saat itu memukul mundur massa, lalu rantis Brimob melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Video insiden viral dan memicu kemarahan publik.

Kasus ini menambah catatan panjang dampak kerusuhan Jakarta, tidak hanya bagi masyarakat sipil, tetapi juga karier aparat yang terlibat. (MR-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *