Mataredaksi.com, JAKARTA – Petugas menggiring mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), menuju Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
NAM mengenakan rompi tahanan oranye, warna yang kini menjadi simbol penahanan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Momen Penahanan
Petugas mengawal NAM dengan ketat saat memasuki gedung. Suasana tegang tetapi tertib, sementara kamera media merekam setiap langkah mantan menteri itu. Dengan demikian, momen ini menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Dugaan Korupsi
JAM PIDSUS menetapkan NAM sebagai tersangka setelah memeriksa 120 saksi, 4 ahli, dokumen resmi, petunjuk, dan barang bukti lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa NAM diduga mengarahkan proses pengadaan Chromebook secara spesifik. Tindakan itu diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Penahanan 20 Hari
NAM akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Anang menegaskan, “Kami akan bekerja profesional dan transparan agar kasus ini selesai sesuai hukum, demi keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia”. (MR-02)






