Mataredaksi.com, WASHINGTON – Pengadilan banding federal di Washington mengembalikan Shira Perlmutter ke jabatannya sebagai Direktur Kantor Hak Cipta Amerika Serikat. Putusan ini otomatis membatalkan langkah Presiden Donald Trump yang memecatnya melalui email pada Mei lalu.
Dalam putusan 2-1, Pengadilan Banding Distrik Columbia menegaskan bahwa langkah Trump berpotensi melanggar hukum. Majelis hakim menyebut perkara ini luar biasa karena menyangkut campur tangan eksekutif terhadap lembaga yang seharusnya bersifat independen.
Perlmutter langsung menggugat pemerintah setelah menerima surat pemecatan. Ia menilai Trump bertindak gegabah karena memecatnya sehari setelah Kantor Hak Cipta merilis laporan tentang praktik penggunaan karya berhak cipta oleh perusahaan teknologi untuk melatih sistem kecerdasan buatan. Laporan itu menyimpulkan praktik tersebut mungkin tidak sepenuhnya legal. Trump kemudian menolak isi laporan di ruang publik dan menyingkirkannya dari jabatan.
Hakim Distrik Timothy Kelly sebelumnya menolak permintaan Perlmutter untuk kembali bertugas. Ia beralasan Perlmutter tidak bisa membuktikan adanya kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Namun, majelis banding justru mengambil sikap berbeda.
Hakim Florence Pan, yang ditunjuk Presiden Joe Biden, menegaskan bahwa intervensi eksekutif terhadap peran Perlmutter sebagai penasihat Kongres dalam isu hak cipta melanggar prinsip pemisahan kekuasaan.
Kasus ini memicu reaksi dari politisi Demokrat di Capitol Hill. Mereka mengingatkan bahwa Kongres sejak lama merancang Kantor Hak Cipta agar terbebas dari tekanan politik karena lembaga tersebut berada di bawah Perpustakaan Kongres.
“Langkah pemecatan ini bisa mencederai kepercayaan publik pada independensi kantor”, ujar seorang anggota Kongres dari Partai Demokrat, dilansir Mataredaksi dari Reuters.
Dengan putusan banding ini, Perlmutter kembali bekerja sembari menunggu proses hukum berikutnya.(MR-01)






