Mataredaksi.com, CIANJUR – Kuasa hukum Kepala Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha dari Fans and Partners Law Firm, mengecam keras aksi penyegelan Kantor Desa Wangunjaya oleh sekelompok massa dalam aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut Fanpan, aksi penyegelan tersebut dinilai tidak pantas karena dapat mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat desa. “Jangan ada unsur dari masyarakat yang menyegel kantor desa. Desa ini hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”, ujar Fanpan kepada awak media.
Lebih lanjut, Fanpan menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada premanisme, terlebih saat ini sedang berlangsung proses hukum gugatan class action di Pengadilan Negeri Cianjur.
“Kami sangat menyayangkan penyegelan tersebut. Diduga kuat tindakan itu mengandung unsur premanisme, yang tentu tidak dibenarkan secara hukum, apalagi saat proses hukum tengah berjalan”, tegasnya.
Fanpan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Desa Wangunjaya untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Negara ini adalah negara hukum, dan proses hukum harus kita hargai bersama”, ucapnya.
Sebagai langkah konkret, Fanpan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga stabilitas keamanan di Desa Wangunjaya.
Ia juga meminta agar segala bentuk penyegelan terhadap Kantor Desa Wangunjaya segera dibuka agar pelayanan masyarakat dapat berjalan normal kembali. “Balai desa harus difungsikan kembali. Pemerintahan desa tidak boleh lumpuh karena aksi yang tidak sesuai hukum”, pungkasnya. (MR-1)






