Mataredaksi.com, BOGOR – Persoalan sampah kembali menjadi sorotan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Warga menemukan masuknya sampah dari luar wilayah di tengah upaya masyarakat mengelola sampah secara mandiri.
Petugas di lapangan kemudian memilah sampah tersebut dan menyalurkannya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga karena pengawasan alur sampah lintas wilayah belum berjalan maksimal.
Tokoh muda perempuan Rumpin, Hj. Lady, meminta pemerintah daerah segera memperketat pengawasan dan menutup celah masuknya sampah dari luar wilayah.
“Wilayah kita tidak boleh menjadi tempat buangan sampah dari daerah lain tanpa penjelasan yang jelas. Ini menyangkut kebersihan dan martabat lingkungan warga”, kata Hj. Lady kepada Mataredaksi, Selasa (21/4/2026).
Ia juga meminta pemerintah tidak membiarkan kondisi ini terus terjadi tanpa pengendalian yang tegas.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR), Wildan Muholad, menilai kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak swasta harus berjalan dengan aturan yang jelas dan pengawasan ketat.
“Kerja sama itu penting, tapi aturan harus jelas. Kalau tidak, masyarakat yang menanggung dampaknya. Dinas Lingkungan Hidup harus turun langsung mengawasi di lapangan”, ujarnya.
Wildan juga menyoroti fungsi TPS warga yang kini ikut menampung sampah dari luar wilayah. Ia meminta pemerintah segera mengevaluasi sistem tersebut agar tidak melenceng dari fungsi awal.
Ia mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret, mulai dari mengatur alur sampah lintas wilayah, membuka informasi kerja sama pengelolaan, hingga memastikan TPS hanya menerima sampah sesuai kapasitas wilayah.
Masyarakat, kata dia, tetap mendukung pengelolaan sampah modern. Namun, ia menegaskan pemerintah harus menjaga keadilan dan transparansi dalam setiap kebijakan.
Kini, warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor memperketat pengawasan di lapangan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran dalam pengelolaan sampah lintas wilayah.
Sebab, lingkungan bersih hanya tercipta jika pemerintah bertindak tegas dan konsisten di lapangan. (MR-06)






