Mataredaksi.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6/2025), memutuskan pemilu nasional dan daerah harus dipisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, menilai putusan ini menjawab kepercayaan publik dan menjamin pemilu langsung, tetapi tidak menjamin hilangnya politik uang.
Pandangan Parpol
Legislator PKS, Mardani Ali Sera, menekankan putusan ini memberatkan parpol, namun memberikan keuntungan bagi rakyat. Ia menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dan mengurangi potensi oligarki dalam pertarungan politik.
“Berikan kedaulatan ke tangan rakyat. Saya pendukung Putusan MK 135. Mungkin ini berat untuk parpol, tapi baik untuk rakyat”, ujar Mardani.
Kepastian Bagi KPU
Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menambahkan bahwa pemisahan pemilu ini akan mengurangi beban kerja KPU dan memungkinkan kualitas pelaksanaan pemilu lebih baik. (MR-03)






