Mataredaksi.com, JAKARTA – Panglima TNI Agus Subiyanto menanggapi keresahan publik soal penyalahgunaan sirine dan lampu strobo. Selain itu, kendaraan ilegal sering memakai sirine dan strobo, bukan hanya ambulans, pemadam kebakaran, atau VVIP (orang yang sangat2-penting). Akibatnya, warga menolak memberi jalan bagi kendaraan ilegal.
“Jika ilegal, harus ditertibkan. Saya juga memperhatikan dan tidak membiarkan”, ujar Agus Subiyanto di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Aturan UU LLAJ
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Pasal 134) menetapkan hak utama diberikan untuk:
-
Pemadam kebakaran yang bertugas
-
Ambulans yang membawa pasien
-
Kendaraan memberi pertolongan kecelakaan
-
Pimpinan lembaga negara atau pejabat asing
-
Iring-iringan pengantar jenazah
-
Konvoi atau kendaraan tertentu atas pertimbangan Polri
Sementara itu, Agus menegaskan sirine dan strobo hanya untuk VVIP. Ia meminta satuannya, termasuk Polisi Militer TNI, tidak menyalakan strobo dan sirine saat jalanan kosong. Kecuali, dalam kondisi darurat atau untuk ambulans/pemadam kebakaran.
Respons Polri dan Gerakan Publik
Belakangan, publik ramai dengan gerakan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” menolak memberi jalan bagi kendaraan bersirine. Selain itu, warganet memberikan dukungan luas.
Oleh karena itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan.
“Masukan masyarakat sangat positif. Meski ada aturan kapan sirine digunakan, kami evaluasi dan berterima kasih atas partisipasi mereka”, jelas Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Kesimpulan
Panglima TNI dan Polri sepakat sirine dan strobo ilegal harus ditertibkan. Dengan demikian, penggunaannya dibatasi untuk situasi darurat, VVIP, ambulans, pemadam kebakaran, atau konvoi resmi. Dengan begitu, keselamatan dan ketertiban jalan tetap terjaga. (MR-03)






