Mataredaksi.com, BOGOR – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti dampak kebijakan insentif pajak kendaraan listrik dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kemenperin menilai aturan tersebut dapat memengaruhi biaya kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan kebijakan itu berpotensi menambah beban operasional pemilik kendaraan listrik, terutama dari pajak tahunan.
Potensi Kenaikan Biaya
Setia menjelaskan biaya kepemilikan kendaraan listrik bisa naik jika aturan itu berlaku. Ia menyebut kemungkinan kembali munculnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Biaya kepemilikan bisa naik. Yang sebelumnya tidak ada PKB atau BBNKB tahunan, kini berpotensi muncul lagi. Ini akan menambah biaya operasional kendaraan”, kata Setia, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Harapan Tetap Stabil
Kemenperin berharap kebijakan itu tidak mengganggu transisi menuju kendaraan listrik. Pemerintah menilai stabilitas pasar penting untuk menjaga minat masyarakat.
“Harapannya tetap stabil. Secara teori ada dampak, tetapi fasilitas ini sudah dinikmati beberapa tahun terakhir”, ujarnya.
Dorong Transisi Energi Bersih
Setia menegaskan pemerintah tetap mendorong peralihan kendaraan dari bahan bakar fosil (ICE) ke kendaraan listrik sesuai target nasional. Ia juga menilai kebijakan ini penting untuk menjaga arah transisi energi bersih.
Selain itu, ia menyoroti kenaikan harga BBM yang ikut mengubah perilaku konsumen dalam memilih kendaraan. Kondisi itu membuat pasar bergerak lebih dinamis.
“BBM naik sedikit banyak memengaruhi pola pikir pasar. Namun keputusan tetap ada di konsumen”, tandasnya. (MR-02)






