Mataredaksi.com, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang aparatur sipil negara (ASN) ikut dalam proyek, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Aturan ini mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Larangan tersebut menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam bisnis atau urusan politik.
Sudah Diatur Sejak Lama
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru. Menurutnya, seluruh pegawai sudah mengetahui bahwa bermain proyek sama saja melanggar aturan.
“Semua sudah ada alurnya. Jangan sampai wasit ikut jadi pemain,” tegas Wahyu saat ditemui Mataredaksi.com, Senin (4/8/2025).
Wahyu menilai, keterlibatan ASN dalam proyek justru mencederai prinsip birokrasi yang bersih dan profesional.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau perilaku ASN. Jika ada temuan, masyarakat diminta langsung melapor ke Pemkab. “Kalau memang ada pegawai yang terlibat proyek, segera sampaikan kepada kami”, ujarnya.
Dengan melibatkan publik, Wahyu yakin pengawasan terhadap ASN bisa berjalan lebih efektif. Ia juga menegaskan bahwa partisipasi warga sangat membantu pemerintah menjaga integritas birokrasi.
Sanksi Menanti ASN Nakal
Bagi ASN yang terbukti melanggar, Wahyu memastikan bakal ada sanksi. Ia menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang bermain proyek. “Kami akan lihat dulu seperti apa kasusnya. Kalau jelas melanggar, langsung kami proses”, tandasnya.
Langkah tegas ini, kata Wahyu, menjadi bukti komitmen Pemkab Cianjur untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional. (MR-04)






