Mataredaksi.com, CIANJUR – Setelah dua minggu buron, polisi menangkap Rasidin (56), pelaku pencurian emas dan uang puluhan juta rupiah di sebuah toko perhiasan di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Dua penadah bernama Soleh (48) dan Abdul Basir (47) juga ikut diamankan.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha menyebut timnya menangkap Rasidin pada Jumat (8/8/2025) dini hari di rumah temannya di Kampung Pasung, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang. “Kami melacak keberadaan pelaku lalu mengamankannya di persembunyiannya”, ujar Yongki, Selasa (12/8/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan Rasidin menjual emas curian ke beberapa penadah. Soleh dan Abdul Basir membeli emas tanpa surat resmi dengan harga di bawah pasaran. Dua penadah lain, Eka dan Katum, masih buron.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dua sepeda motor, dan dokumen kendaraan. Rasidin mengaku menggunakan sebagian besar hasil curian untuk berfoya-foya, membeli sepeda motor Kawasaki Ninja dan Yamaha Nmax, serta berkunjung ke tempat hiburan malam.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, selama dua pekan buron, Rasidin berpindah-pindah dari hutan ke Indramayu, lalu ke Subang. “Pelaku sempat menyembunyikan diri di hutan, kemudian pindah ke Indramayu, dan akhirnya kami tangkap di Subang”, jelas Tono.
Dari total uang hasil curian sekitar Rp50 juta, tersisa Rp2 juta. Emas seberat 150 gram hampir seluruhnya terjual, menyisakan satu kalung emas.
Polisi menjerat Rasidin dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Soleh dan Abdul Basir dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya, pencurian terjadi pada Senin (28/7/2025) siang. Pelaku masuk ke toko emas ketika pegawai ke kamar mandi. Ia mengambil perhiasan di etalase serta uang di meja kasir, lalu kabur. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengenakan kemeja kotak-kotak dan topi abu-abu. (MR-04)






