Kejari Cianjur Tahan Direktur PT KPA, Tersangka Baru Korupsi Proyek PJU

TERSANGKA kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Cianjur, berinisial AM, resmi ditahan oleh Kejari Cianjur, Senin (4/8/2025). AM ditetapkan sebagai tersangka ketiga setelah DG dan MIH. (Foto: Sanusi/MR-04)

Mataredaksi.om, CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur menahan Direktur PT KPA berinisial AM, tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menyatakan bahwa tim penyidik langsung membawa AM ke Lapas Kelas II B Cianjur pada Senin (4/8/2025) pukul 13.00 WIB.

Tiga Tersangka dalam Kasus PJU

Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu DG (mantan Kepala Dinas Perhubungan) dan MIH (konsultan perencana). Penambahan nama AM membuat jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Kerugian Negara Capai Rp8,49 Miliar

Angga menyebut bahwa tindakan AM berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,49 miliar. Ia memastikan proses penahanan berlangsung aman dan lancar. (MR-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *