Mataredaksi.om, CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur menahan Direktur PT KPA berinisial AM, tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menyatakan bahwa tim penyidik langsung membawa AM ke Lapas Kelas II B Cianjur pada Senin (4/8/2025) pukul 13.00 WIB.
Tiga Tersangka dalam Kasus PJU
Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu DG (mantan Kepala Dinas Perhubungan) dan MIH (konsultan perencana). Penambahan nama AM membuat jumlah tersangka menjadi tiga orang.
Kerugian Negara Capai Rp8,49 Miliar
Angga menyebut bahwa tindakan AM berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,49 miliar. Ia memastikan proses penahanan berlangsung aman dan lancar. (MR-04)






