OJK Beri Keringanan Kredit pada Sektor Jasa Keuangan Terdampak Bencana

FOTO UDARA – Penampakkan dari foto udara alat berat membersihkan reruntuhan rumah, kayu, dan lumpur sisa banjir bandang ke atas truk yang mengantre di Jorong Kayu Pasak Selatan, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (11/12/2025). (Sumber foto: Istimewa)

Mataredaksi.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Dampak Langsung ke Layanan Keuangan

Gangguan muncul pada operasional kantor layanan, akses masyarakat, dan kinerja perusahaan yang terhubung dengan debitur serta proyek di kawasan bencana.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan sebagian besar kabupaten dan kota berada di tingkat risiko sedang hingga berat. Kondisi itu mendorong OJK mempercepat respons kebijakan agar layanan ekonomi bisa bergerak kembali.

“Pemetaan kami menunjukkan hampir semua kabupaten dan kota masuk dalam klasifikasi sedang dan berat”, ujar Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Rencana Dana Kas Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12/2025).

Kebijakan Khusus untuk Debitur

Mahendra Siregar menjelaskan OJK mulai menerapkan kebijakan khusus untuk membantu debitur. Aturan itu mencakup keringanan kredit, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan, dan percepatan proses klaim asuransi.

Ia menegaskan proses pemulihan membutuhkan waktu karena banyak infrastruktur, seperti jembatan dan jaringan listrik, ikut rusak. “Jangka waktu perlakuan khusus selama tiga tahun diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan lembaga jasa keuangan”, ucapnya.

Penetapan Wilayah Perlakuan Khusus

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa penetapan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai wilayah perlakuan khusus mengacu pada data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dari 70 kabupaten/kota, 52 masuk kategori terdampak. “Jumlah ini masih bisa bertambah”, kata Dian. OJK mencatat sekitar 103.613 debitur terdampak langsung.

Dasar Hukum dan Aturan Teknis

Dian menjelaskan kebijakan itu merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di wilayah atau sektor yang terkena bencana. Aturan ini sering disebut sebagai POJK Bencana.

Tiga Bentuk Keringanan

Perlakuan khusus tersebut terdiri dari tiga poin utama:

  1. Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.

  2. Kualitas lancar untuk kredit yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah bencana. Restrukturisasi LPBBTI tetap membutuhkan persetujuan pemberi dana.

  3. Pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah.

Upaya Stabilitas dan Mitigasi

OJK menilai kebijakan ini penting agar aktivitas masyarakat, usaha kecil, dan industri lokal tetap berjalan sambil menunggu pemulihan infrastruktur. OJK juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, perbankan, dan industri keuangan nonbank untuk mempercepat pendataan debitur terdampak.

Di sisi lain, OJK meminta lembaga jasa keuangan menjaga ketahanan likuiditas selama proses pemulihan. Mahendra menegaskan stabilitas sektor keuangan tidak boleh terganggu karena kawasan terdampak memegang peran besar dalam ekonomi regional. “Upaya pemulihan harus berjalan paralel dengan penguatan industri jasa keuangan”, ujarnya.

Mencegah Lonjakan NPL

Selain itu, OJK menilai keringanan kredit diperlukan untuk mencegah lonjakan kredit bermasalah (NPL) pascabencana. Sejumlah sektor seperti perdagangan, pertanian, perikanan, dan usaha kecil menjadi paling terdampak karena lokasi usaha banyak yang rusak.

Lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia berharap kebijakan tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus membantu debitur untuk kembali menjalankan aktivitas usaha secara bertahap. (MR-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *