Pemblokiran Rekening Dormant Tuai Sorotan

Kebijakan PPATK Dinilai Tidak Proporsional dan Picu Keresahan

ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, mendesak PPATK meninjau ulang kebijakan blokir rekening dormant yang dinilai tidak adil. (Sumber Foto: Dok. Fraksi PKB DPR RI)

Mataredaksi.com, JAKARTA- Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening-rekening pasif atau dormant selama tiga bulan terakhir menuai sorotan publik. Alih-alih memberi rasa aman, kebijakan itu justru dinilai membingungkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyayangkan pendekatan yang diambil PPATK. Menurutnya, tidak semua rekening pasif dapat disamakan atau langsung dianggap bermasalah.

“Tidak semua orang aktif bertransaksi setiap bulan. Ada yang menyimpan uang untuk keperluan tertentu, ada juga yang sakit atau sedang tidak memakai rekeningnya. Kalau semuanya dipukul rata, itu tidak adil dan malah merepotkan”, ujar Trubus, Kamis (31/7/2025).

Trubus menegaskan bahwa pemblokiran semestinya difokuskan pada rekening yang memang terindikasi tindak pidana, seperti judi online atau pencucian uang. Jika tidak, publik justru menjadi korban kebijakan yang tidak proporsional.

“Kalau masyarakat umum ikut terdampak, mereka harus mengurus administrasi ulang. Ini menyita waktu, tenaga, dan biaya. Belum lagi keresahan soal keamanan uang di rekening”, tambahnya.

DPR Minta PPATK Revisi Kebijakan

Kritik serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah. Ia meminta PPATK meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai merugikan masyarakat yang tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan tidak aktif. Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan indikasi pelanggaran”, kata Anna.

Ia menjelaskan bahwa banyak rekening dormant digunakan untuk tujuan sah, seperti menabung jangka panjang, pembayaran sekolah, atau keperluan musiman.

Oleh karena itu, ia menuntut PPATK dan pihak perbankan untuk lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif. Anna juga menyampaikan empat usulan konkret:

  1. Pemetaan yang Akurat
    Memastikan perbedaan antara rekening pasif administratif dan yang mencurigakan secara transaksional.
  2. Pemberitahuan Bertahap
    Nasabah harus diberi notifikasi bertingkat (SMS, email, atau aplikasi) sebelum dilakukan pemblokiran.
  3. Skema Rekonsiliasi
    Mendorong koordinasi antara PPATK, OJK, dan perbankan agar kebijakan tidak menyasar masyarakat yang taat hukum.
  4. Peningkatan Literasi Keuangan
    Edukasi publik tentang konsekuensi rekening dormant agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Penegakan hukum tetap penting, tapi jangan sampai masyarakat kecil justru jadi korban. Harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik”, ujar Anna.

PPATK Klarifikasi: Saldo Aman

Menanggapi keresahan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo nasabah tetap aman. Pemblokiran hanya bersifat sementara guna menghentikan aktivitas rekening hingga proses verifikasi selesai dilakukan.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang. Ini semata untuk melindungi sistem keuangan dari potensi kejahatan”, kata Ivan, Senin (28/7/2025).

Ia menyebut, PPATK menemukan sekitar 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar. Rekening-rekening tersebut dinilai rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya.

Kebijakan pemblokiran ini bermula dari temuan PPATK atas 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan total dana mengendap sekitar Rp 428,6 miliar. Rekening-rekening tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya.

Sebagai bentuk mitigasi, sejak 15 Mei 2025, PPATK mulai menghentikan sementara transaksi rekening dormant hingga proses verifikasi dan pembaruan data rampung. (MR-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *