Singapura Setarakan Vape dengan Narkoba, Pakar IPB Peringatkan Dampak Mematikan

ILUSTRASI - rokok elektrik atau vape (Sumber foto: freepik)

Mataredaksi.com, BOGOR – Pemerintah Singapura resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Mereka menyetarakan produk itu dengan narkoba setelah menemukan kandungan zat berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.

Kebijakan Tegas dari Singapura

Otoritas kesehatan Singapura menguji 100 sampel cairan vape. Hasilnya, sepertiga sampel mengandung etomidate, zat bius yang dapat memengaruhi kesadaran dan fungsi pernapasan. Atas temuan ini, pemerintah langsung memperlakukan vape layaknya narkotika demi mencegah penyalahgunaan.

Pakar IPB Ingatkan Risiko Kesehatan

dr Yusuf Ryadi, MKM, dosen Fakultas Kedokteran IPB University, menegaskan vape menyimpan risiko besar. Menurutnya, produk ini bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional pada beberapa aspek.

“Meski banyak orang menganggap lebih aman, vape justru membawa zat berbahaya seperti nikotin, pelarut organik, dan aditif rasa. Zat-zat ini memicu peradangan dan merusak organ tubuh”, ujar dr Yusuf kepada IPB Today dilansir Mataredaksi, Selasa (9/9/2025).

Dampak Langsung dan Jangka Panjang

dr Yusuf menjelaskan, penggunaan vape memicu gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga kanker. Paparan nikotin juga bisa mengganggu perkembangan otak remaja, menurunkan daya ingat, serta melemahkan pengendalian emosi.

Ia menambahkan, cairan vape yang terurai menghasilkan formaldehida, asetaldehida, dan akrolein. Senyawa tersebut berpotensi merusak DNA dan menumbuhkan sel kanker. Uap vape pun terbukti mengandung logam berat, seperti nikel, timah, dan kadmium, yang dapat menyempitkan pembuluh darah dan mengacaukan irama jantung.

Dorongan Regulasi di Indonesia

dr Yusuf menilai Indonesia perlu bertindak tegas. Menurutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah mengkaji status vape, sedangkan beberapa anggota DPR mulai mendorong regulasi ketat.

“Vape dengan nikotin tinggi, setara 20–40 batang rokok dalam satu pod, bisa membuat pengguna kecanduan lebih cepat daripada rokok biasa”, tegasnya. (MR-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *