Bareskrim Polri Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Dramaga Bogor, Tiga Orang Diamankan

Produk kecantikan ini diduga tidak mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Ilustrasi - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar produksi kosmetik ilegal di Perumahan Casa Samala Pentas, Blok K2, Desa Ciherang, Kabupaten Bogor, Rabu (8/4/2026) malam WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan produk kosmetik tanpa izin edar serta sejumlah bahan dan peralatan produksi. Tiga orang turut diamankan dalam kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan. (Sumber foto: Dok. Pom.go.id)

Polisi Gerebek Rumah Produksi Kosmetik

Mataredaksi.com, BOGOR – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik produksi kosmetik tanpa izin edar di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga menjalankan produksi sekaligus distribusi kosmetik ilegal tersebut.

Kemudian, tim melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 8 April 2026, di sebuah rumah kawasan Perumahan Casa Samala Pentas, Blok K2, Desa Ciherang. Rumah itu berfungsi ganda sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi produksi kosmetik yang dijual melalui internet.

Tiga Orang Jalankan Peran Berbeda

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa kasus ini terkait pelanggaran distribusi sediaan farmasi tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia menegaskan aparat memproses perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, polisi menetapkan peran tiga orang dalam kasus ini. RH (33) menjalankan usaha sebagai pemilik, MR (22) mengolah produk, dan FA (33) mengirimkan barang ke pembeli. Dengan demikian, ketiganya membentuk rantai produksi dan distribusi.

Ratusan Barang Bukti Ditemukan

Kemudian, petugas menemukan ratusan paket kosmetik siap edar di lokasi. Polisi juga mengamankan bahan baku seperti alkohol dan pewarna sintetis, serta produk jadi berupa krim siang, krim malam, toner, dan sabun wajah.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan peralatan produksi sederhana seperti ember, baskom, dan penanak nasi di lantai dua rumah tersebut. Semua peralatan itu digunakan untuk meracik kosmetik secara mandiri.

Laboratorium Temukan Kandungan Berbahaya

Sementara itu, hasil uji laboratorium forensik menunjukkan sejumlah produk mengandung zat berbahaya. Krim siang dan krim malam terbukti mengandung merkuri.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memproduksi kosmetik tanpa standar keamanan. Selain itu, kandungan merkuri dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan kulit dan tubuh.

Sudah Berjalan Lebih dari Dua Tahun

Lebih lanjut, RH mengakui kepada penyidik bahwa ia menjalankan usaha ini lebih dari dua tahun. Ia menjual berbagai produk seperti krim, sabun, dan toner melalui marketplace.

Setiap hari, produksi mencapai sekitar 90 hingga 100 paket. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp35.000 per paket. Dengan pola itu, arus penjualan berjalan stabil setiap hari.

Dari aktivitas tersebut, pelaku meraih pendapatan kotor sekitar Rp60 juta per bulan. Penjualan online kemudian menjadi jalur utama distribusi ke berbagai daerah di Indonesia.

Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Sementara itu, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kemudian, penyidik terus memeriksa peran masing-masing tersangka. Selain itu, polisi juga menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Di sisi lain, laboratorium masih menguji seluruh barang bukti untuk memperkuat proses hukum. (MR-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *