Bupati Rudy Puji Polres Bogor, Pengungkapan Tambang Ilegal dan Subsidi Energi Diapresiasi

Apresiasi - Bupati Rudy Susmanto bersama Polres Bogor dalam konferensi pers pengungkapan tujuh kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi serta tambang emas ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar, Jumat (22/5/2026). Bupati menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. (Sumber foto: Dok.Diskominfo Kabupaten Bogor)

Mataredaksi.com, BOGOR Polres Bogor mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan subsidi energi serta aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp12,5 miliar.

Kasus ini terdiri atas lima perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan elpiji 3 kilogram, serta dua kasus tambang emas ilegal. Seluruh kasus tersebut terungkap dalam periode April hingga Mei 2026.

Apresiasi dari Bupati Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menilai langkah aparat kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya agar tepat sasaran.

“Bersama jajaran Polres Bogor, kami menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mengungkap kasus tambang ilegal serta penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di Kabupaten Bogor”, ujar Rudy dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Jumat (22/5/2026).

Pengawasan Subsidi Diperketat

Rudy menegaskan, kebijakan subsidi energi yang dijalankan pemerintah harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat.

Menurutnya, sinergi lintas pihak diperlukan untuk memastikan penyaluran subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Dengan dukungan semua pihak, kita harus mengawasi pelaksanaan kebijakan agar subsidi benar-benar tepat sasaran”, kata dia.

Rincian Kasus dan Tersangka

Sementara itu, Kepala Polres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, tujuh kasus tersebut melibatkan total 15 tersangka.

Dari lima perkara migas, tiga di antaranya terkait penyalahgunaan BBM subsidi, sementara dua lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram.

“Pengungkapan ini sejalan dengan arahan Presiden terkait pengawasan subsidi energi dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan”, ujar Wikha.

Penegakan Hukum Berlanjut

Polres Bogor memastikan penanganan kasus akan terus berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk ikut melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan subsidi maupun aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. (MR-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *