Polres Bogor Ungkap Mafia BBM Subsidi, Libatkan Oknum SPBU dan Raup Untung Miliaran

Pengungkapan Kasus – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menghadiri pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi energi di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (22/5/2026). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk tiga oknum petugas SPBU yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi. (Sumber foto: Dok. Humas Polres Bogor)

Mataredaksi.com, BOGOR – Polres Bogor membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk tiga oknum petugas SPBU yang diduga membantu kelancaran aksi ilegal tersebut.

Kepala Polres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri.

Menurut Wikha, para pelaku memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi untuk mencari keuntungan dengan menjual kembali bahan bakar bersubsidi menggunakan harga non-subsidi.

“Motifnya ekonomi. Mereka membeli BBM subsidi dalam jumlah besar lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi”, kata Wikha saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Jumat (22/5/2026).

Modus Gunakan Barcode dan Pelat Nomor Berbeda

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memakai puluhan barcode pengisian BBM subsidi serta mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak dicurigai petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun sistem pengawasan.

Polisi menemukan sebanyak 49 barcode pengisian BBM subsidi yang digunakan secara bergantian untuk membeli solar dan Pertalite di beberapa SPBU.

Para pelaku juga menggunakan sejumlah kendaraan untuk mengangkut BBM subsidi yang sudah dibeli. Polisi menyita empat kendaraan roda empat yang terdiri dari Toyota Avanza, Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry.

Selain itu, aparat turut mengamankan mobil tangki bertuliskan PT Prabu Mas Group (PMG) yang diduga dipakai mendistribusikan solar subsidi dari lokasi penampungan menuju tempat penjualan ilegal.

Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita puluhan jerigen yang sebagian telah berisi solar dan Pertalite hasil pembelian berulang di SPBU.

Tiga Oknum SPBU Ikut Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap adanya keterlibatan oknum SPBU dalam praktik tersebut. Ketiga oknum itu diduga membantu para pelaku saat melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang.

“Pelaku datang berkali-kali membeli BBM subsidi. Mereka bekerja sama dengan oknum SPBU yang saat ini sudah kami amankan”, ujar Wikha.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang rutin kepada pengawas dan operator SPBU agar aktivitas tersebut berjalan lancar.

Koordinator kelompok disebut memberikan uang bulanan sebesar Rp250 ribu kepada pengawas SPBU, sedangkan operator memperoleh Rp10 ribu setiap kali pengisian BBM dilakukan.

Kerugian Negara Capai Rp12,5 Miliar

Akibat praktik ilegal itu, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp6,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari penyalahgunaan subsidi energi mencapai sekitar Rp12,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres Bogor menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas di balik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Ia juga memastikan pengawasan distribusi subsidi energi akan diperketat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan TNI agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (MR-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *