KAI Percepat Penertiban 29 Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan di Berbagai Daerah

Sebidang liar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menertibkan 29 titik perlintasan sebidang liar serta melakukan penyempitan jalur sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. (Sumber foto: Dok. PT KAI)

Mataredaksi.com, BOGOR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di berbagai wilayah untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto setelah insiden kecelakaan di Bekasi Timur pada akhir April 2026.

Pada periode 27 April hingga 9 Mei 2026, KAI menutup 29 perlintasan liar dan menyempitkan lima titik lainnya. KAI menjalankan penertiban bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan di wilayah operasi terkait.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan perlintasan sebidang rawan karena mempertemukan arus kendaraan dengan jalur kereta api yang tidak bisa berhenti mendadak.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, KAI menata setiap titik perlintasan berisiko untuk menekan potensi kecelakaan”, ujar Anne dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Daop 1 Jakarta Catat Penutupan Tertinggi

Daop 1 Jakarta mencatat sembilan titik penutupan. KAI menertibkan lokasi di lintas Tigaraksa–Cikoya, Parung Panjang–Cilejit, Sukabumi–Gandasoli, hingga Rangkasbitung dan Maja.

Selain itu, KAI menutup lima titik di Daop 6 Yogyakarta dan lima titik di Daop 7 Madiun. Penertiban juga berlangsung di Daop 9 Jember dan Divre II Sumatra Barat.

Sebaran Penutupan Perlintasan Sebidang

  • Daop 1 Jakarta: 9 titik penutupan
  • Daop 6 Yogyakarta: 5 titik penutupan
  • Daop 7 Madiun: 5 titik penutupan dan 2 penyempitan
  • Daop 9 Jember: 3 titik penutupan dan 2 penyempitan
  • Divre II Sumatra Barat: 3 titik penutupan
  • Daop 2 Bandung: 1 penutupan dan 1 penyempitan
  • Daop 5 Purwokerto: 1 titik penutupan
  • Divre I Sumatra Utara: 1 titik penutupan
  • Divre III Palembang: 1 titik penutupan

Sejumlah titik tersebut sebelumnya menjadi akses ilegal warga tanpa izin resmi. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan saat arus kendaraan dan perjalanan kereta berlangsung bersamaan pada jam sibuk.

Perlintasan Liar Langgar UU Perkeretaapian

KAI menegaskan perlintasan sebidang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jalur liar tidak memenuhi standar keselamatan karena tidak memiliki rambu dan sistem pengamanan dasar.

KAI berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk mencegah pembukaan kembali titik yang telah ditutup. KAI juga melakukan patroli dan pemantauan rutin di lokasi rawan.

3.674 Perlintasan Sebidang Jadi Tantangan Nasional

Kementerian Perhubungan mencatat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia. Pemerintah menetapkan 172 titik sebagai prioritas penutupan dan meningkatkan keselamatan 1.638 titik lainnya secara bertahap. Sebagian besar perlintasan berada di jalur aktif dengan frekuensi perjalanan kereta yang tinggi setiap hari.

Kondisi ini menunjukkan penanganan perlintasan sebidang membutuhkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat untuk menekan risiko kecelakaan.

Perubahan Perilaku Jadi Sorotan

Perilaku pengguna jalan memengaruhi keselamatan perlintasan. Banyak kecelakaan terjadi karena pengendara tetap melintas meski kondisi tidak aman.

Di sejumlah daerah, warga membuka jalur liar tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Kondisi ini menambah tantangan penertiban dan menuntut ketersediaan akses alternatif.

Dorong Solusi Jangka Panjang

KAI bersama pemerintah daerah mendorong pembangunan flyover atau underpass di titik padat lalu lintas. Infrastruktur ini memisahkan arus kendaraan dari jalur kereta api secara permanen dan menekan potensi kecelakaan.

Edukasi Keselamatan Diperkuat

KAI mengedukasi masyarakat agar berhenti sejenak sebelum rel, memastikan kondisi aman, dan tidak melintasi jalur tanpa palang pintu.

Kedisiplinan pengguna jalan menjadi faktor penting dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Penataan Perlintasan Dipercepat di Seluruh Wilayah

KAI melanjutkan penataan perlintasan sebidang di seluruh wilayah operasi. KAI berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penanganan titik rawan.

Langkah ini menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan transportasi nasional secara berkelanjutan. (MR-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *