Kementerian Pertanian Tingkatkan Pengawasan Praktik Oplosan

Tangani Keculasan 212 Merk Beras

ILUSTRASI tumpukan beras, di Gudang Bulog, belum lama ini. (Sumber Foto: AFP via Getty Images)

Mataredaksi.com, Jakarta Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan-RI) mengambil langkah tegas dan meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serius menangani kasus 212 merk beras dari berbagai perusahaan besar yang terindikasi melakukan kecurangan.

Tidak cuma itu, unsur pelaksana utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan pengawasan terhadap praktik oplosan, pengurangan berat kemasan, hingga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono kepada wartawan, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (13/7/2025). Dia mengatakan, bahwa praktik kecurangan produsen beras itu sangat merugikan masyarakat, sehingga langkah hukum tegas harus dilakukan.

Pernyataan Wamentan Sudaryono ini menjadi kelanjutan dari penjelasan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yang menyebutkan, kasus yang melibatkan 212 merek beras itu memunculkan kerugian hingga Rp 99 triliun.

Dugaan praktik pengoplosan dan pelanggaran mutu beras yang ditangani Bareskrim Polri melalui Satuan tugas (Satgas) Pangan Polri ini, sedikitnya melibatkan empat produsen besar, dan  sudah dilakukan pemeriksaan intensif sejak 10 Juli 2025.

Empat nama besar yang telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri, adalah Wilmar Group, Food Station, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Pemeriksaan Satgas Pangan Polri ini sebagai tindak lanjut dari investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menemukan adanya ketidaksesuaian mutu dan pelanggaran berat terhadap standar distribusi pangan nasional.

Wamentan Sudaryono menambahkan, seiring munculnya kasus keculasan terhadap komoditas beras itu, pemerintah melalui Kementan RI, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan. “Jadi nanti lebih sering, agar masyarakat tidak dirugikan lagi”, lanjut dia.

Namun, ketika disinggung kemungkinan membentuk posko sebagai wadah pelaporan masyarakat yang dirugikan atas praktik keculasan itu, Wamentan Sudaryono menyatakan, hal itu tidak perlu.

“Saya kira tidak perlu dibentuk Posko. Tapi kita tingkatkan pengawasan. Tidak peduli pengusaha kecil besar, semua kita tindak secara hukum. Kedepannya kita mau semua tertib, sehingga masyarakat tidak dirugikan”, tegas politisi Partai Gerindra ini. (MR-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *