Menkeu Purbaya Tegaskan Pertukaran Pejabat Tak Ganggu Independensi BI

MEMBERI PENJELASAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia mengatakan terkait pertukaran jabatan Wakil Menteri Keuangan dan Deputi Bank Indonesia tidak mengganggu independensi. (Sumber foto: ISTIMEWA)

Mataredaksi.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pertukaran pejabat antara sektor fiskal dan moneter tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI).

Purbaya merespons wacana penunjukan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI Juda Agung untuk mengisi posisi Wakil Menteri Keuangan. Menurut dia, mekanisme pengambilan keputusan di BI tetap berjalan tanpa intervensi pemerintah.

“(Saya mengira) kalau Juda Agung masuk ke saya, jangan-jangan orang Pak Perry (Gubernur BI) mau menekan saya di dalam. Tapi ini satu exchange (pertukaran) yang saya pikir seimbang. Tidak ada yang aneh, independensi tidak ada hubungannya”, ujar Purbaya, di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Purbaya menilai persoalan independensi BI baru muncul jika pemerintah secara langsung ikut campur dalam pengambilan keputusan moneter. Ia menegaskan kondisi tersebut tidak pernah terjadi selama ini.

Menurut dia, pemerintah fokus menjalankan kebijakan fiskal, sementara BI menjalankan kebijakan moneter secara mandiri sesuai kewenangannya.

Ia menjelaskan, pemerintah dan BI tetap menjalin koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Forum ini berfungsi untuk memastikan kebijakan fiskal dan moneter yang sama-sama independen dapat saling mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Kami di KSSK, walaupun sama-sama independen, memastikan kedua kebijakan bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat”, kata Menteri Purbaya.

Purbaya juga memberi contoh, jika pemerintah ingin ikut dalam pengambilan keputusan BI, maka pemerintah dapat menempatkan perwakilan dalam setiap rapat Dewan Gubernur BI, termasuk rapat penetapan suku bunga, sebagaimana diatur undang-undang.

Namun, pemerintah tidak melakukan langkah tersebut karena tindakan itu justru akan menghilangkan independensi BI. “Kalau itu dilakukan, baru kelihatan tidak independen. Tapi ini bukan seperti itu”, tegas Purbaya. (MR-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *