Mataredaksi.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan menggunakan skema satu angka. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bahwa tim Kemnaker sedang merampungkan formulasi baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun depan harus mengikuti kebutuhan hidup layak (KHL) dan menimbang kondisi ekonomi setiap daerah. Karena itu, pemerintah memilih meninggalkan pendekatan satu angka yang selama ini memicu kesenjangan upah.
“Kami menyusun konsep baru. Skema satu angka tidak bisa kami pakai lagi karena justru membuat disparitas upah tetap lebar. Saat ini kami memfinalisasi rancangan Peraturan Pemerintah (PP)”, kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan bahwa daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berhak menetapkan upah yang juga lebih tinggi. Mekanisme ini selaras dengan amanat MK yang memberikan ruang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengaji dan memberi rekomendasi kepada gubernur.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi terikat pada tenggat PP 36/2021 yang mewajibkan penetapan UMP maksimal 21 November. Dalam skema baru, Kemnaker memprioritaskan ketepatan substansi ketimbang batas waktu.
“Yang penting seluruh tahapannya berjalan sesuai prosedur — mulai dari KHL, kajian Dewan Pengupahan, hingga penyelesaian isu disparitas. Kami ingin keputusan UMP 2026 memiliki dasar yang kuat”, ujarnya.
Mulai pekan depan, Kemnaker mengumpulkan seluruh kepala dinas tenaga kerja daerah dalam forum sarasehan untuk membahas rancangan formula tersebut. Pemerintah juga menyiapkan indeks tertentu (alpha) dalam bentuk rentang yang lebih fleksibel, bukan angka tunggal seperti sebelumnya.
“Kami mendorong pemerataan agar kesenjangan upah antar wilayah tidak lagi melebar”, jelas Yassierli. Ia meminta publik menunggu penyelesaian PP tersebut. “Saya optimistis hasil akhirnya memberikan kepastian dan membawa kabar baik bagi para pekerja”, tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa rentang alpha 2026 tidak lagi berada pada kisaran 0,1–0,3 seperti tahun-tahun sebelumnya. “Kami memperluas rentang alpha sesuai amanat MK”, ujar Indah.
Ia menegaskan bahwa variabel utama formula UMP tetap sama. Penyesuaian hanya terjadi pada alpha yang kini mensyaratkan pemerintah untuk memasukkan faktor KHL sebagai komponen utama. “Itu yang membedakan formula baru dengan aturan sebelumnya”, ucapnya. (MR-01)






