Mataredaksi.com, BOGOR – Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Prof Irfan Syauqi Beik, konsisten mendorong perkembangan zakat di Indonesia. Ia menggabungkan riset ekonomi syariah dengan pengelolaan zakat, sehingga kiprahnya diakui secara luas.
Pada 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menobatkan Prof Irfan sebagai penerima Baznas Award 2025. Ia meraih penghargaan kategori Cendekiawan Muslim Pendukung Zakat Sejahterakan Umat.
Inovasi Konsep CIBEST
Dilansir Mataredaksi dari ipb.ac.id, Selasa (9/9/2025), Prof Irfan memperkenalkan metode CIBEST (Center for Islamic Business and Economic Studies). Model ini menilai kesejahteraan dan kemiskinan melalui perspektif syariah. Dengan pendekatan itu, zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) dapat terukur lebih jelas.
Ia menegaskan zakat harus berlandaskan prinsip maslahat-oriented. “Sistem zakat tidak bisa tunduk pada logika bisnis profit-oriented. Hakikatnya maslahat-oriented, bahkan zero profit,” ujarnya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 28 Mei lalu.
Regulasi Indonesia Jadi Teladan
Menurutnya, Indonesia berhasil menjadi contoh regulasi zakat yang inklusif. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 membuka ruang bagi swasta ikut serta. Sementara Malaysia dan Arab Saudi masih menutup peran itu, dan sepenuhnya menyerahkan zakat ke pemerintah.
Rekam Jejak Prestasi
Selain mengajar, Prof Irfan juga aktif meneliti dan menulis. Ia masuk dalam 100 ilmuwan top Indonesia bidang ekonomi menurut AD Scientific Index. Ia juga meraih Bank Indonesia Award 2021 dan mendapat gelar Tokoh Penggiat Ekonomi Sosial Syariah Terbaik.
Harapan ke Depan
Dalam keterangan tertulisnya, Prof Irfan menyampaikan terima kasih kepada Baznas. Ia berharap zakat semakin kuat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.
“Saya berharap zakat bisa lebih signifikan. Kolaborasi pemerintah, Baznas, dan lembaga amil zakat sangat penting untuk menyejahterakan umat”, tegasnya. (MR-01)






