Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, 34 Motor Curian Diamankan dari 10 Laporan Masyarakat

Ungkap Kasus Curanmor — Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Amelia Putra (kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Senin (1/6/2026). Petugas mengamankan 34 unit sepeda motor, serta menangkap enam tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). (Foto: Sanusi/Mataredaksi)

Mataredaksi.com, CIANJUR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama beberapa bulan terakhir beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 34 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan. Puluhan kendaraan itu disita dari hasil penyelidikan terhadap sedikitnya 10 laporan polisi yang diterima sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Kepala Polres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kendaraan yang diamankan merupakan barang bukti dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur.

Dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Senin (1/6/2026), AKBP Alexander menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas.

Menurutnya, salah satu tersangka berinisial J berperan sebagai pengintai. Ia terlebih dahulu memantau calon korban yang memarkir kendaraan di pusat perbelanjaan maupun lokasi keramaian lainnya.

Setelah situasi dianggap aman, pelaku lain bergerak sebagai eksekutor untuk membawa kabur kendaraan menggunakan kunci letter T atau alat modifikasi lainnya.

“Modus mereka cukup rapi karena setiap pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengintaian hingga eksekusi di lapangan”, ujar Alexander.

Enam Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap enam orang tersangka yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Cianjur dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dua tersangka berinisial DR dan J disebut sebagai pelaku yang paling aktif. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam pencurian sedikitnya 17 unit sepeda motor.

Sementara itu, penyidik masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial I dan MS.

Tersangka I diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Selain berfungsi sebagai penadah, ia juga diduga memasarkan kendaraan hasil curian melalui media sosial dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.

Sasar Tempat Umum hingga Permukiman

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku tidak memilih lokasi secara acak. Mereka lebih sering menyasar kendaraan yang terparkir di tempat-tempat yang dinilai minim pengawasan.

Beberapa lokasi yang menjadi target antara lain pusat perbelanjaan, tempat hiburan, fasilitas pendidikan, area mushola di SPBU, hingga lingkungan permukiman warga.

Kapolres mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor dalam rentang waktu November 2025 hingga Mei 2026 untuk segera mendatangi Mapolres Cianjur guna memeriksa barang bukti yang berhasil diamankan.

“Silakan datang ke Mapolres dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah seperti STNK atau BPKB. Proses pengecekan dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya”, katanya.

Para tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Cianjur. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dan disertai unsur pemberatan, para pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif”, tegas Alexander.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang mudah dipantau.

Warga diminta segera menghubungi layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (MR-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *